MALANG, Tugujatim.id – MAA (21) Pengasuh Panti Asuhan di Malang diduga mencabuli anak asuhnya. Korban di antaranya kakak beradik, selain juga sejumlah anak asuh lain.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha mengatakan Korban A (14) dilecehkan tersangka sejak 2023 yakni tidak lama saat masuk ke Panti Asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut.
“Tidak lama masuk itu sudah terjadi (pelecehan),” kata Leha.
Aksi tersangka ini dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024. Tersangka juga telah mengakui menyetubuhi dua kakak beradik tersebut.
“Semuanya diakui, tidak ada yang di ini. Dia mengaku melakukan terhadap mbaknya, mengakui juga terhadap korban (adiknya),” imbuh Leha.
Selain korban, beberapa anak lainnya kerap dilecehkan dengan cara menyenggol area sensitif, seperti payudara dan pantat. Belum diketahui persis berapa orang anak asuh yang menjadi korban pelecehan ini. Setidaknya empat orang anak asuh mengaku pernah dipegang area sensitifnya oleh tersangka.
“Memang si tersangka ini sering melakukan perbuatan cabul,” kata Leha.
Sayangnya, banyak anak asuh di panti asuhan tersebut yang menganggap aksi pelecehan tersangka adalah hal biasa. Mereka tidak tahu jika apa yang dilakukan tersangka termasuk dalam pelecehan seksual.
“Saksi-saksi yang merupakan teman satu kelas korban sebagian besar pernah mengalami (dilecehkan). Tapi mungkin mereka itu sudah beranggapan itu hal yang biasa,” tutur Leha.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Berkas perkara kasus tersebut saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko