Pengedar Pil Double L asal Pakisaji Malang Dibekuk Polisi, Petugas Temukan 495 Butir

Pengedar pil double L. (Foto: Dok. Polsek Pakisaji/Tugu Jatim)
Tersangka AH bersama barang bukti setelah diamankan di Polsek Pakisaji, Kabupaten Malang. (Foto: Dok. Polsek Pakisaji)

MALANG, Tugujatim.id – Polsek Pakisaji menangkap pengedar pil double L berinisial AH, 24, warga Dusun Blau, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, di rumahnya pada Senin malam (22/08/2022). Dia ditangkap diduga menjadi pengedar pil double L hingga 495 butir.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan terduga pengedar pil double L ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia melanjutkan, pelaku diduga melakukan transaksi jual beli narkoba di sekitar wilayah Pakisaji.

“Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat. Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Taufik pada Selasa (23/08/2022).

Petugas menemukan barang bukti berupa 475 butir pil double L yang disimpan di sebuah botol warna putih dan 20 butir pil double di dalam sebuah plastik transparan, siap untuk dijual, saat penggeledahan di rumah tersangka.

“Total barang bukti yang telah diamankan 495 butir pil dobel L,” imbuh Taufik.

Pelaku pengedar pil double L ini langsung mengakui perbuatannya dengan barang bukti yang ditemukan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakisaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pihak Polsek Pakisaji saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui adanya jaringan peredaran pil double L tersebut.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan apakah masih ada pelaku lain dalam satu jaringan,” tutup Taufik.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim