PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar pil Inex ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. Pria bernama Nofan Budiyantoso, 27, warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ini dibekuk saat hendak mengedarkan narkoba jenis pil inex pada saat malam tahun baru, Jumat (31/12/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari warga maraknya jual beli pil inex di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari pengembangan hasil penyelidikan, dicurigai tersangka Nofan Budiyantoso merupakan salah seorang pengedar. Petugas langsung melakukan penyergapan saat tersangka menunggu pembeli di halaman parkiran Masjid Merah, Desa Durensewu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu tersangka pengedar pil inex bernama Nofan yang diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba,” ujar Slamet saat dikonfirmasi Selasa (04/01/2022).
Saat ditangkap, pria yang bekerja sebagai pegawai swasta ini tidak bisa berkutik ketika digeledah petugas. Dari tas tersangka ditemukan barang bukti sebuah kantong plastik berisi pil inex seberat 1,05 gram.
“Barang bukti satu kantong plastik berisi tiga butir tablet warna kuning yang merupakan narkotika Gol I jenis pil inex. Total keseluruhan dengan berat kotor 1,05 gram,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang jual beli narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Tersangka langsung digelandang ke ruang tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Lewat keterangan tersangka, Satreskoba Polres Pasuruan berupaya mengembangkan penyilidikan terkait jaringan sindikat peredaran pil inex yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kami upayakan pengembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait,” ujarnya.