PASURUAN, Tugujatim.id – Pelaku pengedar sabu kembali ditangkap di Kabupaten Pasuruan. Satresnarkoba Polres Pasuruan pun menangkap pengedar sabu M. Sutikno, warga asal Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Dia dibekuk saat menunggu pembeli di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku pengedar sabu ini kami tangkap di sebuah warung di Kecamatan Pandaan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi pada Rabu (03/08/2022).
Slamet menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba itu berdasarkan laporan warga yang resah karena sering terjadi peredaran narkoba di wilayah Pandaan. Ketika ditangkap, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu tak bisa mengelak.
Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 59 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip.
“Pelaku jadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di kamar tahanan Polres Pasuruan. Dia terjerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim