TUBAN, Tugujatim.id – Sengketa tanah di lokasi tempat Wisata Pantai Semilir, tepatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, itu kini mulai sedikit ada titik terang. Sebab, kedua belah pihak, baik antara pemerintah desa (pemdes) maupun ahli waris dari Hj Sholikah, mau menerima untuk mengukur ulang lahan pada Rabu (03/08/2022).
Penasihat hukum ahli waris almarhum Hj Sholikah, Frangky Desima Waruwu saat ditemui di lokasi pengukuran mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim. Hasilnya, dia mengatakan, kades menyambut baik kegiatan ini.
“Alhamdulillah, Pak Kades menerima dengan baik. Kami jadwalkan untuk melakukan bersama-sama pengukuran ulang,” ujar Frangky kepada Tugu Jatim.
Frangky menambahkan, hasil dari pengukuran ulang ini akan dibawa ke forum bersama di Balai Desa Socorejo untuk dimusyawarahkan hingga mengambil keputusan terbaik.
“Apa pun hasilnya, semoga ini bisa menjadi patokan nantinya,” tambahnya.
Sedangkan terkait rencana awal akan dibawa ke jalur hukum soal sengketa tanah ini, Frangky mengatakan, sementara ini masih ditangguhkan. Lebih ditekankan penyelesaianya secara kekeluargaan.
Sementara itu, dalam pengukuran ulang tersebut digunakan dua versi. Pertama sesuai link cek seluas 31.400 meter persegi dan yang kedua sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi.
“Nanti keduanya kami lihat dari hasil pengukuran ulang ini. Yang mendekati antara keduanya. Nanti akan kmai sepakati,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kadus Karangdowo, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Murofik mengatakan, pihaknya bersama tim, baik dari BPD dan LPMD, hanya menyaksikan pengukuran ulang ini. Patokan yang digunakan desa sesuai buku leter C Desa seluas 16.000 meter persegi.
“Jadi masalah kepastian luasnya. Hari ini belum bisa dipastikan. Karena kami hanya mengukur batas antara sisi barat dan timur,” ucapnya.
Murofik menjelaskan, luasan yang menjadi sengketa tanah ini ada dua versi, yakni data luas tanah yang dimiliki desa maupun ahli waris tanah.
“Untuk mencari akar permasalahannya, kami akan bahas di balai desa,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok warga secara mendadak menutup pintu masuk Wisata Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, Selasa (29/03/2022). Lantaran, belasan warga yang mengatasnamakan sebagai ahli waris pemilik lahan yang salah satunya dipakai akses masuk wisata itu.
Rosidah, 52, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, mengatakan, tanah tersebut atas nama Hj Sholihah. Dia melanjutkan, luas tanahnya sekitar 3 hektare lebih. Dia bersama keluarga lainnya sudah sering ke balai desa dengan tujuan ingin menyertifikatkan haknya. Namun, tanggapan dari petugas selalu mempersulit dan tak ada titik temunya.
“Sekitar 2018 lalu, kami mau urus sertifikatnya. Namun, pihak desa tidak jelas. Katanya surat masih di polda dan lain sebagainya,” ujar Rosidah kepada Tugu Jatim terkait kasus sengketa tanah di Wisata Pantai Semilir.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim