Acungkan Celurit, Pengedar Sabu di Pasuruan Diduga Nekat Lawan Polisi saat Hendak Kabur

Pengedar sabu.
Sosok Muhye, pengedar sabu asal Dusun Tegalsari, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang melawan polisi dengan celurit ketika hendak ditangkap. (Foto: dok. Satreskoba Polres Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id Seorang pria terduga pelaku pengedar sabu melawan ketika hendak ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan. Muhye, 33, warga Dusun Tegalsari, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ini melawan polisi dengan mengacungkan celurit.

Kronologi penangkapan terduga pelaku pengedar sabu ini terjadi pada Senin (06/03/2023). Sekitar pukul 04.00 WIB, sejumlah petugas Satreskoba Polres Pasuruan mengepung rumah pelaku di Dusun Tegalsari, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, polisi sempat terkecoh oleh pelaku yang bersembunyi di dalam rumahnya yang panjang.

“Polisi menghadang dari pintu depan, tapi ternyata pelaku berusaha kabur dari pintu tengah,” ujar Slamet saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/3/2023).

Ketika berlari kabur, Muhye membawa sebilah celurit yang disimpannya di dalam rumah. Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas kepolisian. Setiap kali hendak ditangkap, pria tamatan SMP ini berusaha melawan dan mengacungkan celurit ke arah polisi. Namun, setelah terpojok, petugas berhasil membekuknya.

“Meski sempat melawan, pelaku berhasil kami lumpuhkan,” ungkapnya.

Setelah menangkap pelaku, polisi menggeledah di rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 31,35 gram yang dibungkus ke dalam tiga kantong plastik. Masing-masing dengan berat 20,68 gram; 6,58 gram; dan 4,09 gram.

“Pelaku menyimpan dan terlibat penyalahgunaan narkotika dengan mengedarkan dan menawarkan sabu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Muhye kini ditahan di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Warga Dusun Tegalsari, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ini terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.