TUBAN, Tugujatim.id – Waktu tambahan 50 hari dari akhir kontrak pengerjaan tahun anggaran 2022 ternyata tak dimanfaatkan dengan baik oleh rekanan untuk menyelesaikan proyek Rest Area Tuban.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridky. Kini, pihaknya memberikan tambahan waktu lagi. “Memang ada penambahan waktu. Dari sebelumnya 19 Februari, ditambah lagi 35 hari,” ucapnya, Jumat (3/3/2023).
Lindra, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa kebijakan itu diambil setelah rekanan berkomitmen menyelesaikan proyek dengan tambahan waktu lagi. “Ya kontraktor yang kerjakan komitmen bisa selesaikan,” ucapnya.
Jika sampai tenggat waktu masih belum rampung, Pemkab Tuban akan memberikan sanksi tegas. “Ya kita sesuai aturan yang berlaku untuk tindak tegas selanjutnya,” ujarnya.
Rest Area Tuban dibangun dalam dua tahap. Tahap pertama dianggarkan sekitar Rp8,4 miliar dari APBD 2022. Kemudian tahap kedua dianggarkan Rp1,9 miliar bersumber dari P-APBD 2022.