PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan. Pelaku yang juga Wakil LPA Kabupaten Pasuruan Daniel Effendy itu dilaporkan oleh Ahmad Subaidi, paman dari pelaku pemerkosaan di kebun tebu, ke Polres Pasuruan, Kamis (30/06/2022).
Ahmad Subaidi mengaku dimintai uang senilai Rp20 juta oleh oknum pengurus LPA tersebut dengan janji membantu proses hukum kasus pemerkosaan yang dilakukan keponakannya berinisial MIK, 17. Menurut Subaidi, terlapor menjanjikan jika MIK akan dikurangi vonis hukumannya di pengadilan.
“Kami lapor ke Polres Pasuruan karena merasa diperas. Janjinya dikurangi vonis hukumannya. Tapi setelah ditransfer ke rekeningnya, keponakan saya malah dapat 6 tahun kurungan penjara,” kata Subaidi pada Senin (04/07/2022).
Dia mengungkapkan, awalnya pihak keluarga diminta transfer uang sebesar Rp30 juta. Tapi karena tidak punya uang sebanyak itu, pihak keluarga sepakat hanya mampu membayar Rp20 juta.
“Bayarnya dicicil transfer Rp 5 juta dulu, lalu ngirim lagi Rp15 juta ke rekening yang bersangkutan,” imbuhnya.
Setelah itu, Daniel diduga menjanjikan vonis pelaku pemerkosaan akan dibantu diringankan menjadi 6 bulan penjara. Namun, saat persidangan, hakim menjatuhkan vonis kepada MIK dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Daniel bilang juga kalau urusan hakim dan jaksa akan diatasi,” ungkapnya.
Merasa jadi korban kasus penipuan, Subaidi langsung melapor ke polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan itu dan tengah menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.
“Betul sudah dapat laporannya, saat ini masih proses administrasi penyelidikan,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim