PASURUAN, Tugujatim.id – Meninggalnya Fissilmi Kaffah (11), warga Dusun Jajar Lor, Desa Gondangwetan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akibat gagal ginjal akut menyisakan tanda tanya dibenak orang tua korban.
Pasalnya, Fissilmi yang awalnya menderita infeksi otak, justru meninggal dengan vonis gagal ginjal. Orang tua korban juga mempertanyakan prosedur pemberian infus paracetamol pada bocah tersebut.
Di sisi lain, hingga kini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) hanya melarang peredaran obat cair dan sirop yang mengandung senyawa etilen glikol. Belum ada larangan dari Kemenkes terkait penggunaan infus parasetamol.
Ayah Fissilmi, Hasan Basri (39) mengungkapkan bahwa anaknya dirawat di RSUD Dr Soedarsono, Kota Pasuruan, sejak Senin 22 Agustus 2022.
Selama tiga hari perawatan, pihak dokter memberikan berbagai macam jenis obat-obatan kepada Fissilmi. Salah satu jenis obat yang dia ingat betul adalah paracetamol yang dimasukkkan melalui cairan infus. “Anak saya kan panasnya nggak turun-turun, terus diberi itu infus paracetamol,” ucapnya, pada Senin (24/10/2022).
Meskipun telah diberi infus paracetamol, kondisi bocah kelas lima sekolah dasar tersebut tidak kunjung membaik. Setelah dirujuk ke RSUD Bangil, di hari kelima perawatan, tim dokter memberi vonis gagal ginjal akut kepadanya.
Menurut Hasan, putra pertamanya itu memang sempat mengalami penurunan volume cairan kencing.
“Pas di RS Bangil itu sempat air kencingnya keluar sedikit lalu divonis gagal ginjal,” ungkapnya.
Setelah dirujuk ke RSUD Dr Soetomo, barulah Fissilmi mendapat kejelasan vonis adanya infeksi otak selain menderita gagal ginjal akut. Berselang 10 hari, Fissilmi meninggal dunia pada Sabtu 10 September 2022.
Sepeninggal anaknya, Hasan mulai bertanya-tanya apakah pemberian infus paracetamol kepada anaknya berpengaruh pada gagal ginjal anaknya. Pemikiran ini muncul setelah pria yang sehari-hari bekerja menjaga gerai ponsel itu, tahu berita terkait larangan pemberian obat cair dan sirop, termasuk jenis sirop paracetamol dari Kementerian Kesehatan.
“Pas lihat-lihat berita kok ada larangan paracetamol sama obat sirop itu. Saya jadi mikir apa karena infus paracetamol itu bisa gagal ginjal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan, dr Shierly Marlena menyatakan bahwa sesuai aturan SE Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/III/3515/2022, hanya jenis obat cair dan sirop yang dilarang untuk beredar sementara waktu. Pasalnya, dalam sejumlah jenis obat sirop didapati senyawa etilen glikol melebihi batas yang digunakan sebagai pelarut dalam obat sirop.
“Sesuai aturan Kemenkes, yang kita larang untuk dijual dan diresepkan hanya obat sirop,” jelas Shierly, pada Selasa (25/10/2022).
Terkait kecurigaan orang tua korban gagal ginjal akut atas penggunaan infus paracetamol, Dinkes Kota Pasuruan belum bisa memastikan apakah ada keterkaitan atau tidak. Pasalnya, belum ada temuan dan rilis resmi dari BPOM maupun Kemenkes terkait kandungan senyawa etilen glikol di dalam obat infus paracetamol.
Selain itu, menurut Shierly, yang lebih mengetahui kadar, jenis, dan efek samping dari infus paracetamol adalah pihak dokter yang menangani pasien yang bersangkutan di RSUD Dr Soedarsono Kota Pasuruan. “Untuk orang tua korban bisa langsung mendapatkan penjelasan dari dokter yang merawat,” pungkasnya.








