SURABAYA, Tugujatim.id – Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu tersangka manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid test antigen. Tersangka yang memiliki identitas, Imam Baihaki (24), warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember yang berstatus sebagai mahasiswa.
“Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan antibodi. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif Rp 50 ribu per lembar,” tutur Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin malam (11/01/2021), pukul 21.00 WIB.
Modus yang dilakukan pelaku ialah menjual hasil rapid tes antigen melalui akun media sosial Facebook. Aktivitas penjualan itu mulai 25 Desember 2020, pelaku memeroleh 20 orang pemesan dengan total keuntungan Rp 1,5 juta.
“Pada tanggal 09 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk Tim Cyber Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada pewarta, Senin malam (11/01/2021), pukul 21.15 WIB.
Pelaku yang memalsukan data hasil rapid tes antigen ketika menjadi Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat Pilkada Serentak 09 Desember 2020. Saat ada Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes, ada 24 orang yang reaktif, pelaku lantas membuatkan hasil rapidb tes antigen palsu yang non-reaktif atas nama Klinik Nurus Syifa dengan harga per lembar Rp 400 ribu.
Dari pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop dan handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 12 miliar, Jo Pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara. (Rangga Aji/gg)








