PASURUAN, Tugujatim.id – Tidak kapok masuk bui, seorang pria penjual LPG di Pasuruan diduga tetap nekat edarkan sabu. Tirto Aji Sampurno, 28, warga Dusun Krajan Tengah, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ini baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara. Dia baru menjalani hukuman penjara 1,5 tahun atas kasus peredaran narkotika. Namun, pria yang sehari-hari berjualan tabung gas LPG ini kembali dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan.
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menyatakan, Tirto ditangkap di rumahnya pada Kamis (23/02/2023).
“Tersangka Tirto ini seorang residivis kasus peredaran narkotika,” ujar Slamet pada Rabu (01/03/2023).
Polisi menangkap penjual LPG di Pasuruan itu setelah mendapat informasi bahwa terduga pelaku masih jual beli narkoba. Dari dalam rumahnya, polisi menemukan barang bukti dua bungkusan sabu dengan berat total 7,93 gram. Selain itu, diamankan pula satu buah timbangan elektrik 1 bendel plastik klip, pipet kaca, dan 1 scrop dari sedotan.
“Dua bungkus sabu siap edar yang diamankan ada yang seberat 6,89 dan 1,04 gram,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, penjual LPG di Pasuruan itu kembali meringkuk di kamar tahanan mapolres. Dia terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.