MOJOKERTO, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Mojokerto menyita sepucuk senjata api atau senpi rakitan jenis pistol milik pria berinisial AS, seorang pensiunan TNI. Selain itu juga disita sarung pistol, satu selongsong peluru kaliber 22 cis, dua peluru revolver kaliber 3,8 jenis US serta enam peluru kaliber 22.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, AS diringkus berdasarkan laporan warga pada Rabu (19/06/2024) sekira pukul 15.30 WIB. Warga asal Tulangan, Sidoarjo itu diamankan tengah melintas di daerah Kunjorowesi, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Saat ditangkap anggota kami, saat itu tersangka mengaku hanya untuk berjaga-jaga saja. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita total 8 amunisi berikut senpi rakitan,” terang AKP Nova dalam keterangan tertulis, Minggu (28/07/2024).
Terkini, senpi rakitan tersebut sedang diuji di laboratorium Polda Jatim. Sementara AS harus mendekam di Rutan Mapolres Mojokerto.
“Sedang diuji lab Polda Jatim untuk barang bukti. Sementara untuk tersangka, kami kenakan pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tandas AKP Nova.
Sementara itu, AS mengaku senpi rakitan yang dibawanya hanya sebuah cinderamata dari temannya saat bertugas di Aceh. AS juga mengaku bahwa dirinya seorang pensiunan tentara (TNI) dari Sidoarjo.
“Saya bawa saja, saya simpan. Itu (senpi) diberi teman saya pas operasi Satgas Operasi Aceh tahun 2003 lalu. Saya sudah pensiun sejak 2010 lalu,” kata AS.
AS masih menyimpan senpi rakitan tersebut karena bentuknya yang unik. Senpi tersebut juga didapatkan AS secara cuma-cuma.
“Kelihatan bagus dan unik. Bukan standar militer. Jadi saya simpan terus, buat kenang-kenangan saja,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








