JEMBER, Tugujatim.id – Memasuki awal tahun 2026, petani membutuhkan pasokan solar untuk mengoperasikan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Kendati demikian, dalam mengakses bahan bakar solar subsidi tersebut tidak bisa didapat dengan sembarangan.
Terdapat beberapa mekanisme bagi petani untuk mengakses solar subsidi, yang telah pemerintah siapkan melalui berbagai kebijakan.
Ketua Bidang Komunikasi Hiswana Migas Besuki, Wahyu Prayudi Nugroho, menjelaskan mekanisme dan pengawasan distribusi solar bersubsidi untuk petani. Wahyu menegaskan bahwa petani dapat memperoleh kuota solar bersubsidi dari Pertamina dengan mengikuti syarat dan prosedur administrasi yang telah ditetapkan.
“Pengajuannya bukan personal, tetapi melalui kelompok tani atas nama kelompok tani,” jelasnya pada Jumat (16/1/2026).
Prosedur dimulai dari kelompok tani yang menginformasikan kepada desa untuk mendapatkan surat pengantar dari kepala desa (kades). Surat tersebut menyebutkan kepemilikan Alsintan beserta jenis dan kapasitasnya.
Setelah mendapat surat pengantar dari desa, kelompok tani mengajukan ke Dinas Pertanian, yang selanjutnya dikeluarkan surat rekomendasi dilengkapi dengan barcode. Penghitungan kuota mengikuti peraturan Migas, berdasarkan jenis Alsintan dan dayanya.
Sehingga diperoleh kebutuhan solar harian dan kuota bulanan. Perwakilan kelompok tani dapat membawa surat rekomendasi berbarcode tersebut ke SPBU.
“Seperti pembeli umum yang membeli BBM bersubsidi lainnya seperti Pertalite, petani juga harus menunjukkan barcode,” ujar Wahyu.
Setidaknya, solar subsidi dapat diambil menggunakan jerigen, namun bukan jerigen plastik melainkan jerigen kering. Wahyu menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan langsung oleh SPBU. Dasar pelayanan SPBU adalah surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.
“Ketika petani tidak membawa surat rekomendasi yang ada barcodenya, maka tidak bisa dilayani,” tegasnya.
SPBU juga memastikan jumlah kuota yang dilayani sesuai ketentuan. Setiap transaksi tercatat dalam log book masing-masing kelompok tani. Misalnya jika kuota bulanan 500 liter dan minggu pertama sudah diambil 150 liter, tersisa 350 liter yang harus dipantau hingga akhir bulan agar tidak melebihi kuota yang ditentukan.
Terkait potensi penyalahgunaan solar bersubsidi, Wahyu mengakui bahwa hal tersebut mungkin terjadi. Namun, kewajiban pengawasan SPBU hanya sampai saat pembelian.
“Setelah keluar dari SPBU, mau dipakai untuk apa, SPBU tidak bisa mengawasi. Itu ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.
Hiswana Migas uga rutin mengadakan pertemuan dengan pemilik dan manajer SPBU bersama Pertamina untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
“Kami menyampaikan agar jangan sampai ini disalahgunakan. Misalnya ada pembelian dengan barcode yang tidak sesuai nomor polisi atau nomor kendaraan, maka tidak boleh dilayani,” kata Wahyu.
Hingga saat ini, Hiswana Migas Besuki belum menemukan kasus penyalahgunaan terkait pembelian solar tanpa barcode atau surat rekomendasi dari Dinas Pertanian. Meski ada kabar tentang penyalahgunaan solar bersubsidi oleh oknum tertentu, pihaknya mengaku belum menemukan langsung di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








