PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menghentikan penyelidikan kasus perzinaan dan perselingkuhan oknum bidan dan perawat yang digerebek suaminya di sebuah klinik di Dusun Karangnongko, Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Proses hukum terhadap keduanya tidak berlanjut setelah suami si bidan mencabut laporannya.
Kapolsek Nguling AKP Miftahul menjelaskan bahwa laporan perzinaaan yang dibuat DD (30), warga Desa Dandanggendis, terhadap istrinya, bidan YN (27) dan perawat HD (28), termasuk dalam delik aduan bukan delik biasa.
Kata dia, apabila pasangan sah dari terlapor selaku korban mencabut laporan atau bahkan mungkin tidak melapor polisi, maka proses penyidikan tidak bisa dilanjutkan. “Karena sudah dicabut laporannya, otomatis tidak bisa diselidiki lebih lanjut,” jelas Miftahul, pada Rabu (21/12/2022).
Miftahul menambahkan bahwa alasan si suami mencabut laporan terhadap istrinya karena masih ingin mempertahankan keutuhan keluarga. DD dan YN juga sepakat berdamai demi masa depan anaknya yang masih kecil. “Pertimbangannya keutuhan keluarga, karena anaknya masih balita,” ungkapnya.
Sebelumnya, YN digerebek suaminya, DD setelah ketahuan memasukkan pria lain ke dalam klinik, pada Kamis (15/12/2022). Saat digerebek, YN didapati berduaan dengan perawat rekan kerjanya, HD yang bersembunyi di salah satu ruangan.
DD sempat melaporkan istrinya bersama pria tersebut ke Polsek Nguling atas dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan.