BATU, Tugujatim.id – Perambahan hutan lindung di Kota Batu berpotensi mengancam populasi dan kepunahan Lutung Jawa sebagai satwa dilindungi. Selama ini perambahan hutan terjadi semakin masif dijadikan lahan pertanian.
Profauna Indonesia membeberkan, perambahan hutan terjadi di wilayah Desa Tlekung, Kota Batu. Data terakhir pada Agustus 2024, sudah ada sekitar 1,5 hektare hutan lindung yang dirambah untuk pertanian.
Ekolog Profauna Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan perambahan dilakukan dengan cara menebang pohon-pohon besar, di antaranya dengan cara ditebang dan dibakar. Selanjutnya lahan tersebut ditanami tembakau dan bentul.
Padahal kawasan hutan tersebut juga menjadi habitat sejumlah satwa dilindungi, khususnya Lutung Jawa. Pantauan tim Profauna Indonesia, sedikitnya ada 3 kelompok Lutung Jawa di kawasan hutan tersebut.
”Jumlah individu Lutung setiap kelompoknya itu berkisar antara 5 hingga 7 ekor,” terang Rosek, Rabu (18/9/2024).
Menurut Rosek, kelestarian satwa bernama latin Trachypithecus auratus tersebut sangat bergantung dengan habitatnya di pohon-pohon besar. Jika pohon-pohon ini dihilangkan secara masif, maka tentu akan berdampak pada populasi lutung jawa.
Sejauh ini, pihaknya bersama Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah turun langsung ke lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti perambahan kawasan hutan lindung tersebut pada 12 September 2024.
”Sejumlah orang juga sudah dimintai keterangan soal ini,” ungkapnya.
Rosek menjelaskan terpenting daripada penindakan ini terletak tidak hanya untuk kelestarian lutung jawa saja, melainkan juga untuk menjaga kelestarian sumber air warga dan kerusakan ekologis dalam jangka panjang.
Artinya, jika masyarakat tetap bandel merambah hutan tanpa tanggung jawab, hukuman pidana juga akan menghantui mereka. Hal ini telah diatur pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta.
Begitu juga untuk aktivitas perkebunan ilegal juga akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 Miliar. ”Diimbau untuk warga bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan anak cucu kita sendiri,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko