BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tiga pelaku perampokan bersenjata disertai kekerasan yang menyasar pertokoan hingga rumah mewah di Jalan Lettu Suyitno No 7A, Desa Kalirejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan 3 orang di antaranya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan, pelaku dengan inisial TW, 45; RM, 45; dan AH, 35; bersama 3 rekan lainnya telah merencanakan untuk melakukan perampokan bersenjata di pertokoan sekaligus rumah milik korban RPD, 40. Sebelumnya para pelaku perempokan telah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit, linggis, kayu balok, serta senjata api untuk melukai korban jika melawan.
Aksi pelaku bermula pada Senin (07/03/2022), sekitar pukul 02.30. Awalnya salah satu pelaku perampokan bersenjata dengan inisial TW mengajak kelima rekannya untuk melakukan aksi di wilayah Bojonegoro. Mereka pun menemukan sasaran rumah sekaligus toko bangunan di Jalan Lettu Suyitno No 7A, Desa Kalirejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Untuk melancarkan aksinya, mereka membagi tugas masing-masing. Satu orang mengawasi TKP dan kelima lainnya masuk ke dalam rumah dengan membawa senjata tajam yang telah dipersiapkan.
“Saat berhasil memasuki rumah, satu pelaku bertugas mengikat asisten rumah tangga. Kemudian pelaku memasuki kamar korban RPD dan memukulinya menggunakan kayu, serta menodongkan senjata api,” ujar AKBP Muhammad, Jumat (18/03/2022).
Para pelaku kemudian meminta korban menyerahkan uang beserta telepon genggam miliknya. Setelah berhasil, satu pelaku membagikan uang sebesar Rp40 juta itu kepada kelima rekannya. Akibat peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, korban RPD mengalami luka-luka dan kerugian material Rp75.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bojonegoro.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, satu pelaku berinisial TW berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada 9 Maret 2022.
“Dengan tertangkapnya satu orang yang berinisial TW, warga Tuban, ini Sat Reskrim kemudian bisa menangkap 2 orang lainnya yaitu RM dan AH yang merupakan warga Jombang. Sementara ketiga pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKBP Muhammad.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim