• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suasana wisata Bring Rahardjo, Kota Batu. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Suasana wisata Bring Rahardjo, Kota Batu. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Batu Tak Memiliki Perwali Sejak 2013

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diundangkan sejak 2013 hingga saat ini belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai teknis pelaksanaan. Akibatnya, Perda itu mangkrak usai diundangkan karena tak memiliki petunjuk teknis pelaksanaan.

Kasubag Perundang Undangan, Bagian Hukum Kota Batu, Wahyu Wibawanto menuturkan, pihaknya telah menyurati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana setiap ada Perda yang baru diundangkan.

You might also like

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

22/07/2026 9:39 AM
Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM

“Tak sampai sebulan kita sudah mengirimkan ke SKPD agar segera disusun Perwalinya. Soalnya setiap mau rapat pasti kita ditanya oleh Dewan ini Perdanya sudah ada Perwalinya apa belum,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda tidak akan terlaksana jika tidak memiliki detail petunjuk teknis pelaksanaannya. Sementara petunjuk teknis pelaksanaan Perda tertuang dalam Perwali.

“Kalau untuk menjalankan Perda tanpa Perwali otomatis tidak bisa jalan. Cuman gak ngerti mungkin mereka sedang mengerjakan tugas lain,” ucapnya.

“Kami tiap tahun sudah mengingatkan kita kirimkan surat bahkan setelah Perda ini diundangkan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Sujono Djonet menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan persoalan tersebut. Dikatakan, Perda tanpa Perwali memang tidak akan produktif.

Sementara setiap Perda telah mengamanatkan untuk segera menerbitkan Perwali minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun usai Perda diundangkan.

“Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diundangkan sejak 2013 bisa dikatakan sudah kadaluarsa. Perda itu tidak produktif lagi implementasinya dan sama saja membuang buang anggaran,” bebernya.

Dia berharap, OPD terkait sebagai pelaksana dan Bagian Hukum Kota Batu sebagai pendamping penyusunan produk hukum dapat bersinergi dalam menyusun Perwali. Dengan demikian, kaidah perundang undangan dapat berjalan dan direalisasikan untuk kepentingan masyarakat luas.

Tags: BatuKota BatuMalang RayaPemkot BatuWisata
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

by Dwi Linda
22/07/2026 9:39 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada Agustus 2026 diproyeksikan didatangi sekitar...

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Next Post
Illustrasi ketika pihak eksekutif Pemkot Batu melakukan pembahasan produk hukum. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim) kota batu

DPRD Kota Batu Sayangkan Masih Adanya Perda Tanpa Perwali di Kota Batu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID