SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim telah menangkap dua tersangka yang telah melakukan penyeludupan dan perdagangan ribuan satwa yang dilindungi pada Kamis (07/03/2024). Dua tersangka yang ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berinisial MIH asal Surabaya dan MKP asal Gresik.
Keduanya tidak memiliki legalitas sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait penyimpanan dan menjualbelikan satwa dilindungi. Satwa yang mereka simpan dan jual beli yaitu labi-labi moncong babi, kakak tua jambul kuning, dan burung tiong emas.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, tersangka mengaku mendapat satwa dilindungi tersebut dari Papua.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Penimbun BBM di Ngawi dan Sampang, Begini Modusnya!
“Jadi tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber barang ini. Mereka membeli dengan harga Rp80 ribu-Rp90 ribu. Lalu dijual dengan harga Rp130 ribu-Rp200 ribu,” katanya saat rilis di Mapolda, Kamis (07/03/2024).
Total satwa dilindungi yang diamankan Polda Jatim yakni 1.354 ekor labi-labi moncong babi hidup, 2 ekor burung kakak tua jambul kuning hidup, dan 1 ekor burung tiong emas hidup. Diketahui, kedua tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah ditangkap 5 kali.
“Semula tersangka ini pencinta hewan tapi tahu ada celah bisnis,” terangnya.
Keduanya dijerat Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati