• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polda Jatim.

Ditreskrimsus Polda Jatim pers rilis pada Kamis (07/03/2024). (Foto: Farid to Tugu Jatim)

Perdagangan Ribuan Satwa Dilindungi, Polda Jatim Ringkus 2 Tersangka asal Surabaya dan Gresik 

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim telah menangkap dua tersangka yang telah melakukan penyeludupan dan perdagangan ribuan satwa yang dilindungi pada Kamis (07/03/2024). Dua tersangka yang ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berinisial MIH asal Surabaya dan MKP asal Gresik.

Keduanya tidak memiliki legalitas sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait penyimpanan dan menjualbelikan satwa dilindungi. Satwa yang mereka simpan dan jual beli yaitu labi-labi moncong babi, kakak tua jambul kuning, dan burung tiong emas.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, tersangka mengaku mendapat satwa dilindungi tersebut dari Papua.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Penimbun BBM di Ngawi dan Sampang, Begini Modusnya!

“Jadi tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber barang ini. Mereka membeli dengan harga Rp80 ribu-Rp90 ribu. Lalu dijual dengan harga Rp130 ribu-Rp200 ribu,” katanya saat rilis di Mapolda, Kamis (07/03/2024).

Total satwa dilindungi yang diamankan Polda Jatim yakni 1.354 ekor labi-labi moncong babi hidup, 2 ekor burung kakak tua jambul kuning hidup, dan 1 ekor burung tiong emas hidup. Diketahui, kedua tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah ditangkap 5 kali.

“Semula tersangka ini pencinta hewan tapi tahu ada celah bisnis,” terangnya.

Keduanya dijerat Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniBerita Polda JatimKasus perdagangan satwa ilegalKota Surabaya hari iniPerdagangan satwa dilindungi
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Kurir di Mojokerto.

Cerita Suka Duka Kurir di Mojokerto, Terjang Banjir demi Antar Pesanan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID