Tugujatim.id – Setiap 3 Januari, Kementerian Agama RI memperingati Hari Amal Bhakti (HAB). Peringatan HAB ke-76 tahun ini, mengangkat tema “Transformasi Pelayanan Umat”.
Dalam rangka memperingati HAB, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-76 Kementerian Agama RI Tahun 2022. Selain memuat tagline dan logo HAB, edaran ini juga mengatur rangkaian kegiatan peringatan HAB yang diinformasikan kepada seluruh satuan kerja Kementerian Agama baik pusat maupun daerah.
Kegiatan tersebut terdiri dari upacara Hari Amal Bhakti dan rangkaian kegiatan lainnya. Upacara HAB dilaksanakan pada Senin, 3 Januari 2022 pada pukul 07.30 waktu setempat di seluruh satker Kemenag pusat dan daerah. Adapun rangkaian kegiatan HAB ke-76 di tingkat pusat yang dapat diikuti oleh Satuan Kerja daerah meliputi:
1. Ziarah ke makam pahlawan dan para pendahulu Kementerian Agama oleh seluruh Kanwil dan Perguruan Tinggi Keagamaan
2. Bhakti sosial dengan menyantuni anak yatim piatu dan donor darah yang bekerja sama dengan DWP dan Palang Merah Indonesia
3. Kegiatan olahraga
4. Malam tasyakuran HAB ke-76
Untuk diketahui, Kementerian Agama adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang keagamaan. Lantas, bagaimana sejarah berdirinya Kementerian Agama RI? Simak penjelasan berikut.
Melansir dari website Kemenag.go.id, pembentukan Kementerian Agama diusulkan pertama kali oleh Mr M Yamin dalam Sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 silam. Namun, dalam Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945, usulan pembentukan Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI.
Pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 25-27 November 1945, usulan pembentukan Kementerian Agama kembali muncul. Sidang pleno tersebut dipimpin oleh Sutan Sjahrir selaku Ketua KNIP dengan agenda pembahasan laporan Badan Pekerja KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan.
Usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu KH Abu Dardiri, KHM Saleh Suaidy, dan M Sukoso Wirjosaputro yang merupakan anggota KNI dari partai Masyumi.
Melalui juru bicara KHM Saleh Suaidy, utusan KNI Banyumas mengusulkan agar dibentuk Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri. Sehingga urusan agama tidak lagi disambilkan pada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Usulan pembentukan Kementerian Agama didukung anggota KNIP khususnya dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr Muwardi, Dr Marzuki Mahdi, dan M Kartosudarmo, sehingga sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan tersebut secara aklamasi. Pada saat itu, Wakil Presiden M Hatta pun menyampaikan bahwa adanya Kementerian Agama yang tersendiri mendapat perhatian dari pemerintah.
Hasilnya, pemerintah menerbitkan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang menyatakan pembentukan Kementerian Agama RI dalam Kabinet Sjahrir II dengan nama Departemen Agama. Oleh sebab itu, 3 Januari diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Departemen Agama RI.
Berdirinya Kementerian Agama kemudian disebarluaskan melalui siaran Radio Republik Indonesia oleh pemerintah. Presiden Soekarno pun mengangkat H Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama RI yang pertama. HM Rasjidi ialah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern, pemimpin Islam terkemuka, dan tokoh Muhammadiyah.
Pada peringatan HUT Departemen Agama ke-34 tepatnya 3 Januari 1980, penyebutan HUT Departemen Agama diubah menjadi peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) yang diperingati hingga saat ini.
Kemudian, seperti yang dilansir oleh laman Kemenag Jakarta Pusat, Departemen Agama diubah menjadi Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Menteri Agama No 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama.
Dengan terbentuknya Kementerian Agama, maka tugas-tugas keagamaan yang semula menjadi kewenangan kementerian lain diambil alih oleh Kementerian Agama. Yaitu masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji yang semua menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
Masalah tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi yang semula di bawah Kementerian Kehakiman. Dan, Persoalan pengajaran agama di dunia pendidikan yang semula berada di naungan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.