TRENGGALEK, Tugujatim.id – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama jajaran Forkopimda Trenggalek memusnahkan barang bukti kejahatan di puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di pada Kamis (22/07/2021). Kurang lebih ada sekitar 20 alat komunikasi HP, 2.835 butir pil double L, 216 botol miras, maupun beberapa barang bukti dari 43 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimusnakan.
Barang bukti ini merupakan bukti dari beberapa perkara kejahatan yang telah ditetapkan pengadilan. Di antaranya, ada bukti perkara pembunuhan, pencurian dan pemberatan, obat-obatan terlarang, perjudian, dan beberapa kejahatan lainnya. Itu sesuai perintah pengadilan, yaitu Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai eksekutor dari hasil putusan pengadilan ini.
Dalam puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tidak lupa mengucapkan selamat atas peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Trenggalek. Di usia ke-61, Arifin berharap Korp Adhyaksa bisa terus berjaya menjalankan amanah penegakan hukum di tanah air. Suami dari Novita Hardini ini cukup bisa merasakan sinergi kejaksaan, polres, dan Pemerintah Trenggalek. Dia berharap hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek.
“Pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht ini semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat di Trenggalek. Dengan begitu, masyarakat bisa menghindari kegiatan yang bisa melawan hukum,” tandasnya.
Kajari Trenggalek Darfiah SH MH menambahkan, dalam pemusnahan barang bukti itu dilakukan sesuai perintah pengadilan untuk menjadi eksekutor.
“Alhamdulillah, hari ini (22/07/2021) kami memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 43 perkara,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, di antaranya ada kasus perjudian, penggelapan atau penipuan, obat-obatan terlarang, pembunuhan, maupun penganiayaan.
“Sebenarnya kami telah melaksanakan dua kali pemusnahan dan pada hari ini yang kedua untuk tahun 2021,” ujarnya.