MALANG, Tugujatim.id – Satlantas Polresta Malang Kota mulai bertahap menerapkan pelat nomor putih di Kota Malang. Caranya dengan mengganti pelat nomor hitam menjadi pelat putih pada kendaraan bermotor maupun mobil.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yopy Anggi Khrisna menyampaikan, penerapan dan penggantian warna pelat nomor putih itu dimulai sejak 18 Juli 2022. Dia menyebutkan, sudah ada ratusan kendaraan di Kota Malang, baik mobil maupun sepeda motor, telah mengganti warna pelat nomornya.
“Kami sudah menerapkan pelat nomor putih. Jadi nanti dari pelat nomor hitam pada saat pembelian kendaraan baru atau (saat pembayaran) pajak 5 tahunan, kami ganti menjadi pelat nomor yang putih, sudah siap semuanya,” ucapnya pada Selasa (26/07/2022).
Dia mengatakan, penggantian warna pelat nomor kendaraan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi kendaraan hingga mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera.
“Tujuannya itu sebenarnya untuk memudahkan mendeteksi, (perekaman) kamera ETLE. Selain itu, pelat putih kan juga lebih mudah dilihat oleh mata. Namun keutamaannya untuk identifikasi agar lebih mudah kameranya,” jelasnya.
Menurut dia, dalam masa peralihan warna pelat nomor ini, penggunaan pelat nomor hitam masih diperbolehkan. Pihaknya juga memastikan tak akan menindak kendaraan berpelat nomor hitam jika memang belum waktunya diganti warna.
“Untuk kendaraan yang belum pelat putih atau masih pelat hitam masih boleh digunakan. Kami tidak akan menindak bagi kendaraan yang memang belum waktunya ganti. Sesuai periodenya 5 tahun, baru kami ganti yang putih,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim