MAGETAN, Tugujatim.id – Untuk mengurus perizinan usaha, sejumlah pengusaha di Magetan, Jatim, malas memprosesnya karena terkendala jarak. Untuk mengatasinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan punya solusinya. Yaitu, dengan menyediakan pelayanan hingga di kantor kecamatan. Selain itu, mereka juga melakukan pendampingan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang membutuhkan bantuan.
Program tersebut diawali DPMPTSP dengan mendiklat sejumlah pegawai kecamatan dan perwakilan pengusaha di Hotel Bintang Magetan pada Selasa (26/10/2021). Sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) diberikan DPMPTSP tentang panduan perizinan menggunakan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
‘’Dari sini kami harapkan pelayanan pendampingan perizinan bagi pelaku usaha di Magetan lebih mudah, dekat, dan optimal. Jadi, pelaku UMK semua bisa terlayani dengan baik,’’ terang Kepala DPMPTSP Magetan Sunarti Condrowati.
Condro menargetkan, pelayanan pendampingan di tingkat kecamatan itu bisa dilaksanakan tahun depan. Menurut dia, kebanyakan pelaku usaha mikro perlu pendampingan. Lantaran tidak semuanya memiliki petugas khusus dalam memproses perizinan sehingga dibutuhkan pendampingan.
‘’Tahun depan kami mulai program ini,’’ terangnya.
Dia menambahkan, sejumlah pelaku usaha juga ikut dalam bimtek tersebut. Dia berharap, para pelaku usaha yang notabene memiliki asosiasi sesuai bidang usahanya dapat menularkan informasi tersebut. Sebab, dia mengatakan, saat ini proses izin bisa dilakukan sendiri di rumah lewat sistem OSS-RBA.
‘’Sekarang bisa diakses di rumah juga, dengan catatan semua syarat yang harus di-upload ke sistem usaha sudah terpenuhi,’’ imbuhnya.
Dia membeberkan, beda perizinan sistem OSS berbasis risiko dibanding sebelumnya. Aplikasi sistem OSS saat ini dapat langsung menentukan klasifikasi usaha. Misal usaha kecil, sedang, maupun tinggi. Pelaku usaha dapat langsung menentukan bidang usaha sesuai klasifikasinya.
‘’Di aplikasi ini semua lengkap, bisa diisi sendiri di rumah. Kalau ada kesulitan, silakan minta pendampingan kepada kami,’’ kata Condro.
Dalam kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat itu, DPMPTSP juga menyosialisasikan tata cara penyusunan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
‘’Semua tersinkronisasi dengan OSS, dengan ini kami harap punya data yang valid tentang investasi di Magetan,’’ ujarnya. (adv/tim)