• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi Pernikahaan beda agama.

Ilustrasi Pernikahaan beda agama. (Foto: Pexels)

Pernikahan Beda Agama Disahkan PN Surabaya

Redaksi by Redaksi
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id -Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan tersebut telah ditetapkan dalam Surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan, penetapan permohonan perkawinan beda agama tersebut berawal saat pasangan RA dan EDS yang telah melangsungkan pernikahan dan ingin mencatatkan pernikahan tersebut di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Surabaya.

You might also like

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM
Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

18/07/2026 5:00 PM

“Pemohon telah melangsungkan pernikahan berdasarkan agama masing-masing yaitu menurut agama Islam dan Kristen,” kata Suparno, saat ditemui, Selasa (21/6/2022).

Kemudian, lanjut Parno, saat pasangan tersebut mengajukan pencatatan pernikahan di Dispendukcapil Surabaya namun ditolak.

“Dari situ, pasangan tersebut mengajukan permohonan beda agama di PN Surabaya. Setelah dilakukan pertimbangan, akhirnya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Imam Supriyadi,” kata Parno.

Parno menyebutkan, dasar pertimbangan yang digunakan untuk mengabulkan pernikahan beda agama adalah UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut tidak mengatur perkawinan beda agama.

Maka dari itu, berdasarkan pasal 35 huruf A UU Adminduk menyatakan bahwa pencatatan perkawinan yang diatur dalam Pasal 34 UU Adminduk berlaku juga bagi yang ditetapkan oleh Pengadilan.

“Dengan penetapan ini, mengizinkan pasangan tersebut untuk mencatatkan perkawinanya di Dispendukcapil Surabaya,” kata Parno.

Parno menegaskan, pernikahan yang dilangsungkan oleh pasangan tersebut dinyatakan sah secara hukum nasional .

“Dispendukcapil tidak boleh menolak. Karena sudah dilakukan penetapan oleh PN Surabaya,” tandas Parno.

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Kota SurabayapernikahanPernikahan Beda Agama
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Lapor Cak Eri.

Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak

by Dwi Linda
18/07/2026 2:06 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sejak diluncurkan pada pada 11 Mei 2026 lalu, antusiasme warga yang memanfaatkan hotline “Lapor Cak Eri” semakin...

Next Post
Ilustrasi sapi yang ada dikandang salah satu peternak di Tuban.

Kabupaten Tuban Belum Dapat Alokasi Vaksin PMK

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID