LAMONGAN, Tugujatim.id – Manajemen dan Panitia Penyelenggara (Panpel) Persela Lamongan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI (Komdis PSSI).
Sebelumnya Persela Lamongan dihukum larangan bermain di hadapan penonton selama satu musim dan didenda Rp110 juta akibat kericuhan saat laga melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center (TSC) pada 18 Februari 2025.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persela Lamongan akibat kericuhan yang terjadi dalam laga play-off 8 besar Liga 2 melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center (TSC) pada 18 Februari 2025. Sanksi diberikan setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam pertandingan tersebut.
Panpel Imbau Suporter Lebih Dewasa
Ketua Panpel Persela Lamongan, Mahfudz Syafii menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dan telah mengajukan banding sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah mengajukan banding. Harapan kami, ada pertimbangan lebih lanjut dari Komdis PSSI agar sanksi ini bisa dikurangi,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Mahfudz juga menyoroti peran suporter dalam menjaga kondusivitas pertandingan. Ia mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali mengingat dampaknya yang sangat merugikan Tim.
“Kami berharap suporter bisa lebih dewasa dan berpikir jernih dalam mengambil langkah. Jangan sampai tindakan yang tidak terkontrol justru merugikan Persela,” tambahnya.
BACA JUGA: Persela Lamongan Disanksi Laga Tanpa Penonton dan Denda Rp110 Juta Buntut Ricuh Suporter di Stadion Tuban Sport Center
Ia juga menegaskan bahwa dukungan penuh dari suporter sangat dibutuhkan, tetapi harus diwujudkan dengan cara yang positif.
“Mari kita jaga nama baik Persela. Kita ingin tim ini terus berkembang dan berprestasi, bukan justru terkena sanksi akibat tindakan yang tidak seharusnya,” tutupnya.
Hingga saat ini, pihak Persela Laomgan masih menunggu keputusan dari Komdis PSSI terkait pengajuan banding tersebut.
Ketua Komdis PSSI, Eko Hendro menjelaskan, sanksi diberikan setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam pertandingan tersebut. Terjadi perusakan fasilitas stadion dan pembakaran yang menyebabkan pertandingan terhenti dan insiden tersebut diperkuat bukti-bukti cukup.
BACA JUGA: Stadion Tuban Sport Center Porak-Poranda Dengan Nilai Kerusakan Lebih Dari Rp200 Juta
Komdis PSSI, insiden yang terjadi mencakup penyalaan flare dalam jumlah banyak, masuknya penonton ke lapangan, serta aksi pelemparan batu dan botol mineral. Panitia Penyelenggara (Panpel) Persela dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
“Keputusan ini sesuai dengan Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan 2 jo Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023,” tambah Eko Hendro dalam keterangan resminya.
Meski telah dijatuhi sanksi, Persela Lamongan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI. Namun, hingga saat ini, Presiden klub Persela Lamongan, Fariz Julinar Maurisal, belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil klub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko