BOJONEGORO, Tugujatim.id – Perusahaan swasta di Bojonegoro, Jatim, hingga kini belum memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pekerja maupun buruh.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro mengaku belum menerima instruksi resmi dari pemerintah terkait penerapan WFH untuk mendukung program penghematan energi nasional.
Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan WFH dan optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan pelaku usaha se-Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Efisiensi Energi, Pemkab Malang Akan Evaluasi Belasan Ribu ASN WFH Tiap Jumat
Ketua Apindo Bojonegoro Sriyadi Purnomo mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan di wilayahnya yang menerapkan sistem kerja dari rumah. Menurut dia, kalangan pengusaha juga masih belum membahas secara khusus skema implementasi WFH di sektor swasta.
“Belum ada perusahaan di Bojonegoro yang menerapkan WFH. Kami masih menunggu instruksi resmi,” ungkap Sriyadi Purnomo.
Sriyadi menyebut, hingga kini perusahaan swasta di Bojonegoro belum menerapkan WFH dan seluruh karyawan masih bekerja dari kantor sembari menanti kebijakan lanjutan pemerintah.
“Seluruh karyawan swasta di Bojonegoro masih bekerja normal dari kantor seperti biasa sambil menanti arahan lebih lanjut dari pemerintah,” ucapnya.
Sektor Padat Karya Tak Cocok WFH
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC RTMM-SPSI) Kabupaten Bojonegoro Anis Yuliati menilai WFH sulit diterapkan pada sektor padat karya seperti industri rokok.
Menurut dia, pekerjaan buruh rokok berbasis target produksi sehingga tidak memungkinkan dilakukan dari rumah.
“Sektor padat karya sepertinya tidak cocok. Buruh rokok tidak bisa WFH karena kerjanya berbasis target produksi dan perusahaan tentu tetap harus mengejar target yang sudah ditentukan,” sambung Anis.

Dia menyebut, jumlah pekerja yang tergabung dalam serikatnya mencapai sekitar 6.500 buruh, tersebar di lebih dari 20 perusahaan rokok di Kabupaten Bojonegoro.
“Dengan jumlah itu, kami hanya memiliki empat MPS (master production schedule atau jadwal induk produksi, Red),” tambah Anis
Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Rofiuddin Fathoni membenarkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai WFH bagi pekerja atau buruh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Baca Juga: Pemkab Berlakukan WFH ASN di Tuban, Tuai Kekhawatiran Layanan Publik Menurun
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 31 Maret 2026 itu dijelaskan bahwa perusahaan dapat menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
“Jam kerja selama WFH diatur oleh perusahaan masing-masing. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja,” bebernya.
Dia melanjutkan, upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasa.
Perusahaan pun diminta memastikan produktivitas, kinerja, serta kualitas layanan tetap terjaga selama penerapan sistem kerja tersebut. Meski aturan telah diterbitkan, implementasi WFH di Bojonegoro tampaknya masih menunggu kesiapan dan keputusan masing-masing perusahaan.
“Terutama bagi sektor industri yang karakter pekerjaannya dinilai tidak memungkinkan dilakukan dari rumah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Lizza Arnofia Choirunisa
Editor: Dwi Lindawati








