• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Perusahaan swasta di Bojonegoro.

Buruh pabrik rokok di Kabupaten Bojonegoro, Senin (04/05/2026). (Foto: Lizza Arnofia Choirunisa/ Tugu Jatim)

Perusahaan Swasta di Bojonegoro Belum Terapkan WFH, 6.500 Buruh Sulit Kerja dari Rumah

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Perusahaan swasta di Bojonegoro, Jatim, hingga kini belum memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pekerja maupun buruh.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro mengaku belum menerima instruksi resmi dari pemerintah terkait penerapan WFH untuk mendukung program penghematan energi nasional.

You might also like

Wanita di Blitar

Dibungkus Kondom, Wanita di Blitar Jenguk Pacar di Lapas Sambil Bawa 600 Pil Koplo di Organ Intim

21/06/2026 2:47 PM
Surabaya

Cegah Gizi Buruk Sejak Dini, Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Anak Pra Stunting

21/06/2026 2:15 PM

Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan WFH dan optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan pelaku usaha se-Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Efisiensi Energi, Pemkab Malang Akan Evaluasi Belasan Ribu ASN WFH Tiap Jumat

Ketua Apindo Bojonegoro Sriyadi Purnomo mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan di wilayahnya yang menerapkan sistem kerja dari rumah. Menurut dia, kalangan pengusaha juga masih belum membahas secara khusus skema implementasi WFH di sektor swasta.

“Belum ada perusahaan di Bojonegoro yang menerapkan WFH. Kami masih menunggu instruksi resmi,” ungkap Sriyadi Purnomo.

Sriyadi menyebut, hingga kini perusahaan swasta di Bojonegoro belum menerapkan WFH dan seluruh karyawan masih bekerja dari kantor sembari menanti kebijakan lanjutan pemerintah.

“Seluruh karyawan swasta di Bojonegoro masih bekerja normal dari kantor seperti biasa sambil menanti arahan lebih lanjut dari pemerintah,” ucapnya.

Sektor Padat Karya Tak Cocok WFH

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC RTMM-SPSI) Kabupaten Bojonegoro Anis Yuliati menilai WFH sulit diterapkan pada sektor padat karya seperti industri rokok.

Menurut dia, pekerjaan buruh rokok berbasis target produksi sehingga tidak memungkinkan dilakukan dari rumah.

“Sektor padat karya sepertinya tidak cocok. Buruh rokok tidak bisa WFH karena kerjanya berbasis target produksi dan perusahaan tentu tetap harus mengejar target yang sudah ditentukan,” sambung Anis.

WFH perusahaan swasta di Bojonegoro.
Suasana buruh pabrik rokok di Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Lizza Arnofia Choirunisa/ Tugu Jatim)

Dia menyebut, jumlah pekerja yang tergabung dalam serikatnya mencapai sekitar 6.500 buruh, tersebar di lebih dari 20 perusahaan rokok di Kabupaten Bojonegoro.

“Dengan jumlah itu, kami hanya memiliki empat MPS (master production schedule atau jadwal induk produksi, Red),” tambah Anis

Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Rofiuddin Fathoni membenarkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai WFH bagi pekerja atau buruh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Baca Juga: Pemkab Berlakukan WFH ASN di Tuban, Tuai Kekhawatiran Layanan Publik Menurun

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 31 Maret 2026 itu dijelaskan bahwa perusahaan dapat menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

“Jam kerja selama WFH diatur oleh perusahaan masing-masing. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja,” bebernya.

Dia melanjutkan, upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasa.

Perusahaan pun diminta memastikan produktivitas, kinerja, serta kualitas layanan tetap terjaga selama penerapan sistem kerja tersebut. Meski aturan telah diterbitkan, implementasi WFH di Bojonegoro tampaknya masih menunggu kesiapan dan keputusan masing-masing perusahaan.

“Terutama bagi sektor industri yang karakter pekerjaannya dinilai tidak memungkinkan dilakukan dari rumah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : Lizza Arnofia Choirunisa

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Bojonegoro hari iniBojonegoroBuruh di Kabupaten BojonegoroKabupaten Bojonegoro hari iniWFH di Kabupaten Bojonegoro
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Wanita di Blitar

Dibungkus Kondom, Wanita di Blitar Jenguk Pacar di Lapas Sambil Bawa 600 Pil Koplo di Organ Intim

by Mochamad Abdurrochim
21/06/2026 2:47 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelundupan ratusan obat terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali digagalkan. Petugas Lapas Kelas IIB Blitar berhasil meringkus...

Surabaya

Cegah Gizi Buruk Sejak Dini, Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Anak Pra Stunting

by Mochamad Abdurrochim
21/06/2026 2:15 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka program Surabaya Emas pada Sabtu (20/06/2026). Program ini bertujuan untuk mengurangi angka pra...

Cuaca Jatim

Cerah Mendominasi Cuaca Jatim Hari Ini, Udara Kabur Masih Intai Sejumlah Wilayah

by Mochamad Abdurrochim
21/06/2026 1:34 PM
0

Tugujatim.id - Cuaca Jatim pada Minggu (21/06/2026) masih didominasi langit cerah di banyak wilayah, meski beberapa daerah tetap menunjukkan kondisi...

Dana KIP.

Unair Kawal Pengembalian Dana KIP-K Rp103 Juta, Mahasiswi Terduga Pelaku Penggelapan Tak Bisa Lulus sebelum Kasus Tuntas

by Dwi Linda
20/06/2026 4:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Universitas Airlangga (Unair) memastikan terus mengawal proses penyelesaian kasus dugaan penggelapan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia...

Next Post
SDN 1 Kalisongo.

Siswa SDN 1 Kalisongo Malang Tetap Belajar meski Atap Gedung Ambrol, DPKPCK Segera Perbaiki Bangunan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID