• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PSHT TSK Baru

Dua tersangka kasus pengeroyokan di Karangploso saat digelandang di Polres Malang. Foto: Polres Malang

Pesilat Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewas di Malang Tambah 2 Orang, Jadi 12 Pelaku

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Lagi, 2 Orang pesilat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban tewas, ASA (17) di Kabupaten Malang. Sehingga para pesilat tersangka pengeroyokan tersebut menjadi 12 orang, di mana 10 orang telah ditetapkan tersangka sebelumnya. Para tersangka 6 orang dewasa dan 6 anak-anak.

Para tersangka baru ini berada lokasi kejadian saat pengeroyokan terjadi pada Jumat (6/9/2024) malam. Tersangka pertama, Nur Rochman (28), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu turut memukul korban di bagian pipi.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Tersangka kedua, Achmat Sifak Mashudi (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ia merupakan Ketua Rayon Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang bertanggung jawab atas kegiatan latihan para pesilat dan membiarkan terjadinya pengeroyokan terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (19/9/2024). Sebelumnya, mereka dihadirkan sebagai saksi untuk pemeriksaan.

“Kami masih normatif, tidak ada pengakuan. Akhirnya kami melakukan pemeriksaan dan akhirnya tersangka ini mengaku sesuai perannya masing-masing,” kata Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (25/9/2024) sore.

Sama seperti 10 tersangka sebelumnya, kedua tersangka baru ini dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak serta merta berhenti di dua tersangka baru ini. Kami akan mendalami lebih lanjut,” ujar Nur.

Seorang remaja berinisial ASA mengalami luka berat usai mengalami kekerasan dari anggota perguruan silat PSHT. Pengeroyokam terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (4/9/2024) dan Jumat (6/9/2024). Pengeroyokan kedua menyebabkan korban tak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Ia sempat dirawat di selama enam hari dan meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten MalangMalangPSHT Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Youtube dan Google

Google dan YouTube Buka Kesempatan Kolaborasi Antara Kreator dan UKM

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID