PASURUAN, Tugujatim.id – Beberapa bangunan liar yang berdiri di wilayah Pelabuhan Kota Pasuruan dibongkar petugas gabungan pada Senin pagi (25/08/2025). Langkah tegas ini dilakukan setelah warga setempat tidak memperhatikan tiga kali surat peringatan yang diberikan oleh pemerintah.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengungkapkan, pembongkaran dilaksanakan karena bangunan-bangunan itu berdiri di kawasan yang dilarang.
“Kami eksekusi karena sudah tiga kali diperingatkan tapi tidak diperhatikan,” ujar Iman pada Senin (25/08/2025).
Aksi pembongkaran bangunan liar dimulai pukul 08.00 WIB. Aparat gabungan dari satpol PP, dishub, TNI/Polri, PUPR, DLHKP, dan bangkesbangpol menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di area terlarang.
Besok Pembongkaran Kembali Dilakukan Petugas
Bangunan liar yang ditertibkan di antaranya lima poskamling, satu gerobak pedagang kaki lima (PKL), serta dua lapak di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kemudian dua poskamling di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Semuanya diamankan di markas Satpol PP Kota Pasuruan,” ungkapnya.
Iman menegaskan, penertiban tidak berhenti pada hari ini saja. Rencananya, esok hari, Selasa (26/08/2025), pembongkaran akan dilanjutkan pada bangunan lain yang masih berdiri di wilayah yang dilarang.
“Masih ada yang belum kami bongkar. Kami lanjutkan esok hari,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








