TUBAN, Tugujatim.id – Sehari menjelang bulan Ramadan, sejumlah petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia cipta kondisi dengan sasaran warung yang menjual minuman alkohol secara ilegal atau tidak berizin di Tuban, Kamis (30/3/2022).
Dari hasil razia tersebut, dua warung di lokasi yang berbeda terbukti memiliki dan menjual miras. Sehingga petugas melakukan tidakan dengan mengamankan dan dimusnahkan di tempat.
“Kalau hasilnya tidak banyak menemukan pelanggaran. Namun justru ini sesuatu yang menggembirakan, berarti tujuan cipta kondisi relatif bisa dicapai,” ungkap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban, Gunadi, kepada Tugu Jatim lewat pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, dua warung yang melakukan pelanggaran itu berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kemudian, warung yang berada di jalan Raya Tengku Umar Tuban.
“Pemilik warung akan kami panggil pada Senin (4/4/2022) guna pendataan serta pembinaan,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan setempat ini menambahkan, kegiatan patroli akan rutin dilaksanakan termasuk di bulan Ramadan dengan sasaran yang telah disesuaikan, khususnya sesuai SE Bupati Tuban No.451/1933/414.104.2/2022 Tanggal 31 Maret 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
“Akan kami usahakan lebih intensif lagi dalam rangka bulan Ramadan ini. Tetapi peredaran miras di Tuban jika dikatakan tinggi tidak, tetapi lumayan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan kegiatan razia ini dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan puasa, termasuk juga menghadapi lebaran. Sehingga kondisi di lingkungan masyarakat bisa tertib dan aman.
“Kami berharap semua masyarakat ikut menjaga situasi Tuban aman dan tertib selama Ramadan ini,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim