Sabtu, Januari 16, 2021
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Pilkada Kabupaten Malang: Hari Terakhir Masa Tenang, Dua Paslon Giat Saling Serang

Redaksi Penulis Redaksi
Desember 8, 2020
in News
Paslon nomor urut 1 dan 2 saling serang terkait tudingan money politic.

Paslon nomor urut 1 dan 2 saling serang terkait tudingan money politic. (Foto: Dokumen Tugu Malang)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

MALANG, Tugujatim.id – Masa tenang Pilkada Kabupaten Malang sudah memasuki menit-menit terakhir, tandanya esok pagi warga Kabupaten Malang sudah bisa memilih siapa pemimpin mereka untuk 5 tahun kedepan.

Namun, selama masa tenang sejak 6 Desember 2020 lalu, di Pilkada kali ini justru menjadi ajang saling lapor dugaan money politic oleh tim hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu dan dua. Yakni dari Paslon Sanusi-Didik, dan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono.

Tim Hukum Paslon Sanusi-Didik (Sandi) melaporkan temuan sejumlah orang bermasker dan mengendarai motor trail membagikan amplop berlogo Sandi dengan isi uang 2 ribu rupiah. “Cara-cara seperti itu sudah jauh dari etika politik yang harusnya dikedepankan masing-masing Paslon,’’ ungkap Tim Hukum Paslon Sandi, Rudi Santoso ketika dikonfirmasi, Selasa (08/12/2020).

Paslon nomor urut 1 dan 2 saling serang terkait tudingan money politic. (Foto: Dokumen Tugu Malang)
Paslon nomor urut 1 dan 2 saling serang terkait tudingan money politic. (Foto: Dokumen Tugu Malang)

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Jokowi Bentuk Tim Independen untuk Usut Penembakan 6 Laskar FPI

Rudi memperingatkan jika hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi di Pilkada Kabupaten Malang. “Aturannya sudah kuat dalam UU Pilkada. Bahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi penerima juga,” ujarnya.

Sekretaris Tim Sandi, Darmadi juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah temuan di lapangan. Diantaranya tangkap tangan dugaan politik uang di Poncokusumo, Gedangan, Kalipare dan beberapa tempat lain.

Ia menegaskan jika ada oknum yang melakukan money politic lebih baik tidak dipilih. “Jangan golput, jangan terjebak dengan money politic,” tukasnya.

Sementara Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono (Ladub) menemukan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jelang Pilkada 9 Desember 2020.

Ketua Tim Hukum Paslon Ladub, Dahri Abdussalam mengatakan, ada temuan di lapangan dimana Anggota KPPS yang juga merangkap sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) membagikan surat undangan disertai dengan pembagian gelas dan payung bergambar salah satu Paslon.

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Aparat

Temuan ini menurut Dahri dilakukan hampir masif di seluruh kecamatan se-Kabupaten Malang pada saat KPPS membagikan surat undangan kepada warga. “Jadi indikasi adanya KPPS saat membagikan surat undangan kepada masyarakat juga membagikan payung dan gelas bergambar salah satu Paslon. Ini termasuk pelanggaran karena berdasarkan aturan KPPS harus netral,” kata Dahri pada Senin (07/12/2020).

Dahri menerangkan jika kejadian seperti hampir masif di setiap wilayah Kabupaten Malang. “Kejadian hampir massif di semua kecamatan dan beberapa bukti sudah kami Terima yang ada di Kecamatan Turen dan Kecamatan Karangploso,” jelasnya.

Ia menegaskan akan segera melaporkan tindakan ini kepada Bawaslu. “Insyaallah secepatnya akan kami laporkan ke Bawaslu dan akan kami berikan tembus an ke Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI, agar masalah ini bisa segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Tentu saja setiap pelanggar peraturan Pilkada bakal mendapatkan sanksi, Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Khofifah Minta Para Saksi Jalani Rapid Test

Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (rap/gg)

Tags: Kabupaten MalangMalangPilbubPilkadaPilkada 2020Pilkada Kabupaten MalangPilkada Serentak
Previous Post

Sisa Lahar Semeru Keluarkan Asap Tebal, Warga Bak Memperoleh Wisata Baru

Next Post

Fenomena Second Lead Syndrome di Kalangan Pecinta Drama

Next Post
Second Lead Syndrome yang banyak menimpa penggemar drama Korea. (Foto: Dokumen)

Fenomena Second Lead Syndrome di Kalangan Pecinta Drama

  • Trending
  • Comments
  • Latest
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Polisi amankan barang bukti motor Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

November 19, 2020
one piece 991 one piece volume 97

Spoiler One Piece 991: Jack Tumbang, Kinemon Tebas Napas Api Kaido

Oktober 15, 2020
Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Agustus 27, 2020
biduan kena tipu

Modus Investasi Tembakau, Biduan Asal Malang Kena Tipu Rp 350 Juta

5
Kondisi pengungsian akibat erupsi Gunung Semeru. (Foto: BEN/Tugu Jatim)

Dua Desa di Lumajang Bertahan di Pengungsian Pasca-Erupsi Gunung Semeru

4
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

4
senjata api

Polisi Bekuk Sindikat Senjata Api di Malang, Sita Belasan Pucuk Pistol

3
Bakso Kuah Pedas Bang Hasan. (Foto: Fen/Tugu Jatim)

Sensasi Nikmatnya Makan Bakso Mercon Kuah Ndower Bang Hasan di Malang

Januari 16, 2021
Keluarga korban jatuhnya Sriwjaya Air SJ-182, Fadly Satrianto yang ditemui oleh Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Keluarga Fadly: Semoga Putra Kami Masuk Surga, Kami Bersyukur Walau Batin Kami Terenyuh

Januari 15, 2021
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat ditemui di Balai Kota Surabaya dalam rangka program vaksinasi, Jumat (15/1/2021). (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

109 Faskes Disiapkan untuk Program Vaksinasi COVID-19 di Surabaya

Januari 15, 2021
Operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan di Bojonegoro. (Foto: Dokumen/Polres Bojonegoro)

Petugas Gabungan Bojonegoro Gelar Operasi Yustisi, 17 Orang Langgar Protokol Kesehatan

Januari 15, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Go to mobile version
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications