• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ilustrasi

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Pexels.com

Pimpinan Ponpes di Malang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwatinya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal, Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pimpinan salah satu ponpes atau pondok pesantren di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, BTN (45) ditetapkan tersangka setelah diduga mencabuli santriwatinya sendiri berinisial W (18).

Polres Malang telah memiliki bukti kuat, sehingga menetapkan BTN sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 19 Februari 2024. Bukti tersebut juga diperkuat hasil visum et repertum psikiatrikum korban.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (11/3).

Leha
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Korban melaporkan tersangka atas perbuatan cabul pada pertengahan 2023. Ia mengaku dipeluk dan diraba-raba oleh tersangka sejak akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 kurang lebih 10 kali. Tersangka melakukan perbuatannya dengan masuk ke kamar korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma sehingga tidak mau melanjutkan pendidikan, bahkan sempat berusaha mengakhiri hidupnya. Tindak pidana pencabulan tersebut terjadi saat korban masih berusia 17 tahun.

Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten MalangPolres Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pohon Tumbang

Jalur Mojokerto - Batu via Cangar Tertutup Pohon Tumbang, Warga Sampai Angkat Motor

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID