MALANG, Tugujatim.id – Pimpinan salah satu ponpes atau pondok pesantren di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, BTN (45) ditetapkan tersangka setelah diduga mencabuli santriwatinya sendiri berinisial W (18).
Polres Malang telah memiliki bukti kuat, sehingga menetapkan BTN sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 19 Februari 2024. Bukti tersebut juga diperkuat hasil visum et repertum psikiatrikum korban.
“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (11/3).

Korban melaporkan tersangka atas perbuatan cabul pada pertengahan 2023. Ia mengaku dipeluk dan diraba-raba oleh tersangka sejak akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 kurang lebih 10 kali. Tersangka melakukan perbuatannya dengan masuk ke kamar korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma sehingga tidak mau melanjutkan pendidikan, bahkan sempat berusaha mengakhiri hidupnya. Tindak pidana pencabulan tersebut terjadi saat korban masih berusia 17 tahun.
Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








