• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ilustrasi

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Pexels.com

Pimpinan Ponpes di Malang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwatinya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal, Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pimpinan salah satu ponpes atau pondok pesantren di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, BTN (45) ditetapkan tersangka setelah diduga mencabuli santriwatinya sendiri berinisial W (18).

Polres Malang telah memiliki bukti kuat, sehingga menetapkan BTN sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 19 Februari 2024. Bukti tersebut juga diperkuat hasil visum et repertum psikiatrikum korban.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (11/3).

Leha
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Korban melaporkan tersangka atas perbuatan cabul pada pertengahan 2023. Ia mengaku dipeluk dan diraba-raba oleh tersangka sejak akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 kurang lebih 10 kali. Tersangka melakukan perbuatannya dengan masuk ke kamar korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma sehingga tidak mau melanjutkan pendidikan, bahkan sempat berusaha mengakhiri hidupnya. Tindak pidana pencabulan tersebut terjadi saat korban masih berusia 17 tahun.

Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten MalangPolres Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Pohon Tumbang

Jalur Mojokerto - Batu via Cangar Tertutup Pohon Tumbang, Warga Sampai Angkat Motor

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID