SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya BKSDA Jatim membekuk pelaku berinisial NR, 26, mahasiswa yang memiliki, memelihara, menyimpan, dan menjual satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak BKSDA.
“Tersangka NR memiliki, memelihara, dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah alias ilegal dari pihak berwenang (BKSDA, red). Di antaranya, berupa 15 ekor Kakaktua Maluku (Cacatua Moluccensis, red) dan menjualnya melalui media online,” terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kepala Humas Polda Jatim pada pewarta Tugu Jatim, Rabu (17/02/2021), pukul 10.00 WIB.
Kombes Pol Gatot mengatkan, pelaku NR melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk tempat kejadian perkara penangkapan NR, Kombes Pol Gatot menjelaskan, ada di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
“Senin lalu (01/02/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan bersama petugas BKSDA di rumah tersangka NR yang beralamat di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi,” imbuhnya.
Kombes Pol Gatot melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 15 ekor burung Kakaktua Maluku dalam keadaan hidup, 2 sangkar besi, 1 kandang ram besi dengan ukuran kurang lebih 1,25 meter, tinggi 1,25 meter dan lebar 0,5 meter.
“Ada juga 30 buah paralon dengan diameter kurang lebih 2 dim dan panjang kurang lebih 50 cm bekas tempat satwa. Selain itu, ada juga 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, 1 unit handphone merek iPhone 6S Plus warna silver,” imbuh kepala Humas Polda Jatim itu.
Untuk pasal yang dilanggar, Kombes Pol Gatot menjelaskan, meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yaitu, Pasal 40 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2) huruf ‘a’, dan Pasal 21 Ayat (2) huruf c. (Rangga Aji/ln)