Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
  • Register
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Polda Jatim-BKSDA Bekuk Pelaku Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Langka

Redaksi Penulis Redaksi
Februari 17, 2021
in News
Kepala Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama jajaran Ditreskrimsus dan BKSDA Jatim saat pers rilis soal perdagangan ilegal satwa langka. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Kepala Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama jajaran Ditreskrimsus dan BKSDA Jatim saat pers rilis soal perdagangan ilegal satwa langka. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya BKSDA Jatim membekuk pelaku berinisial NR, 26, mahasiswa yang memiliki, memelihara, menyimpan, dan menjual satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak BKSDA.

“Tersangka NR memiliki, memelihara, dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah alias ilegal dari pihak berwenang (BKSDA, red). Di antaranya, berupa 15 ekor Kakaktua Maluku (Cacatua Moluccensis, red) dan menjualnya melalui media online,” terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kepala Humas Polda Jatim pada pewarta Tugu Jatim, Rabu (17/02/2021), pukul 10.00 WIB.

Kombes Pol Gatot mengatkan, pelaku NR melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk tempat kejadian perkara penangkapan NR, Kombes Pol Gatot menjelaskan, ada di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

“Senin lalu (01/02/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan bersama petugas BKSDA di rumah tersangka NR yang beralamat di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi,” imbuhnya.

Virtual Class Tugu Malang x Paragon, Tugu Jatim, Tugu Media Group
Ads.

Kombes Pol Gatot melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 15 ekor burung Kakaktua Maluku dalam keadaan hidup, 2 sangkar besi, 1 kandang ram besi dengan ukuran kurang lebih 1,25 meter, tinggi 1,25 meter dan lebar 0,5 meter.

“Ada juga 30 buah paralon dengan diameter kurang lebih 2 dim dan panjang kurang lebih 50 cm bekas tempat satwa. Selain itu, ada juga 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, 1 unit handphone merek iPhone 6S Plus warna silver,” imbuh kepala Humas Polda Jatim itu.

Untuk pasal yang dilanggar, Kombes Pol Gatot menjelaskan, meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yaitu, Pasal 40 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2) huruf ‘a’, dan Pasal 21 Ayat (2) huruf c. (Rangga Aji/ln)

 

Tags: BKSDAperdagangan satwa ilegalPolda Jatimsatwa langkaSidoarjoSurabaya
Previous Post

Kapal di Sumenep Diterjang Ombak, 3 Nelayan Hilang di Laut

Next Post

Fakta-Fakta Menarik tentang Denny Caknan dalam Meniti Karir…

Next Post
Foto: YouTube Denny Caknan/Tugu Jatim

Fakta-Fakta Menarik tentang Denny Caknan dalam Meniti Karir...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tangkapan foto dari video kebakaran warung bakso dan kios bensin di Kecamatan Grabagan, Tuban. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Warung Bakso di Tuban Ludes Dilalap Si Jago Merah

Maret 2, 2021
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Kondisi truk yang masih terguling di sebelah utara Bundaran Manunggal Utara, Tuban. (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Sopir Mengantuk, Truk Tabrak Bundaran Manunggal Utara Tuban

Februari 24, 2021
Aurora borealis, ilustrasi suara dentuman misterius yang terdengar di wilayah Malang Raya. (Foto: Pixabay) tugu jatim

Suara Dentuman Misterius Terdengar di Malang, BPBD dan BMKG Beri Tanggapan

Februari 3, 2021
kastil korea yang sering jadi latar drama korea

6 Rekomendasi Drama Saeguk, Drama Korea Berlatar Belakang Kerajaan

9
komunikasi dengan anak

Tips dan Cara Efektif Membangun Komunikasi dengan Anak Sejak Usia Dini

7
prialangga raisa

Mengenal Prialangga, Kreator di Balik Layar Video Klip Raisa ‘Bahasa Kalbu’

6
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

6
Wali Kota Malang, Sutiaji mendatangi Yayasan Bhakti Luhur, Kota Malang, Rabu (3/3/2021) untuk tinjau penerapan isolasi mandiri. (Foto: Pemkot Malang) tugu jatim

Wali Kota Malang Tinjau Penerapan Isolasi Mandiri di Yayasan Bhakti Luhur

Maret 3, 2021
Dr Aqua Dwipayana memberikan motivasi kepada jajaran Polres Sukabumi Kota, Rabu (3/3/2021). (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Beri Motivasi Jajaran Polres Sukabumi Kota, Dr Aqua Dwipayana Bagikan Hadiah Umrah dan Liburan ke Bali

Maret 3, 2021
Ilustrasi limbah sampah plastik yang mulai dilarang oleh Pemkot Malang per Maret ini. (Foto: Pixabay) tugu jatim

Pemkot Malang Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Maret 3, 2021
Gilang Aprilian Nugraha Pratama alis Gilang Bungkus (kiri) ketika dijemput oleh jajaran Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas di Kapus, Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2020. (Foto: Dokumen/Polri)

Gilang Bungkus Kain Jarik Divonis 5,5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya

Maret 3, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In