SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim bersama Polres Malang berhasil mengungkap kasus perakitan sekaligus jual beli senjata api di Malang, Rabu (21/4/2021) lalu. AR (23) tahun diamankan lantaran diketahui merakit, membuat, menyimpan, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa dilengkapi surat dan dokumen perizinan yang berlaku.
“TKP di dalam musala Stadion Ken Arok, tepatnya Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatam Kedung Kandang, Kota Malang. Pelaku berinisial AR alias GR, usia 23 tahun, laki-laki, pekerjaannya guru SMP swasta,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Jumat siang (23/04/2021).
Selain itu, Kombes Pol Gatot juga menjelaskan modus operandi AR dalam kasus terkait senjata api tersebut. AR membuat dan merakit senjata api berjenis Air Soft Gun Merk Baikal Makarov menjadi senjata apai jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm.
“Tersangka juga membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm, menggunakan senjata Air Soft Gun atas pesanan dari konsumen. Tersangka sudah mulai membuat sejak Februari 2021 sampai hari ini sudah menghasilkan senjata api sebanyak tujuh pucuk. Biaya yang diperoleh per pucuk Rp3.500.000 sampai Rp6.000.000,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jatim berupa 1 pucuk senjata api Revolver rakitan, 1 pucuk senjata api rakitan Baikal, 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan merk Raminten kaliber 5,56 mm dan 3 butir peluru kaliber 38 specialis PP-YU.
“Kami juga mengamankan 1 buah mesin bubut mini, 1 buah bor duduk, 1 buah bor tangan, 1 buah grinda, 1 buah kikir, 1 set las karbit dan las listrik. Ada juga 4 buah besi yang dipergunakan sebagai bahan atau rangka pembuatan Revolver Cal 22, 1 bungkus Black Powder, 681 peluru tajam berbagai kaliber dan 2 bahan laras pancang belum jadi,” imbuhnya.
AR terjerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api, jelas Kombes Pol Gatot, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terduga Penjual Senjata Api di Malang juga Seorang Guru Silat