SURABAYA, Tugujatim.id – Kejahatan yang berbasis elektronik kian hari makin banyak ditemukan. Seperti kasus yang diungkap Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun atau akses ilegal.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli menegaskan, tempat kejadian perkara (TKP) ada di Surabaya. Tersangka yang diamankan ada empat, yakni HTS (asal Bekasi), AD (asal Cilacap-Jateng), RH (asal Pasuruan-Jatim), dan RS (asal Solo-Jateng).
“Tersangka HTS sebagai koordinator dari para tersangka lainnya. Dia memiliki peran menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan akses ilegal,” terang Kombes Gatot Senin (07/06/2021).
Selain itu, Kombes Gatot menegaskan, beberapa modus operandi yang dipakai tersangka AD, yakni sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS untuk menjadi suatu produk yang dapat digunakan.
“Sedangkan tersangka RH adalah pengumpul data. Dia memiliki peran mencari Data Credit Card (Data CC) untuk dikirimkan kepada tersangka HTS dan juga sebagai penadah barang hasil akses ilegal,” sambungnya.
Di sisi lain, tersangka RS berperan sebagai penyedia Akun Paxful (data milik orang lain) yaitu suatu marketplace atau e-wallet yang berfungsi untuk membeli, menjual, dan menyimpan berbagai mata uang kripto seperti Bitcoin.
“Barang bukti yang disita dari HTS ada 2 unit HP Android, 1 unit laptop Asus ROG, akun Facebook. Dari AD ada 2 unit HP Android, 1 unit laptop, akun Facebook. Lalu RH 1 unit iPhone dan akun Facebook. Serta RS ada 1 unit HP Android dan akun Facebook,” tegasnya.
Pasal yang dilanggar yakni UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) serta Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.