Tugujatim.id – Jajaran Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pelaku penebangan liar di Malang setelah sempat buron selama 2 tahun pada Rabu (29/6/2022). Dua tersangka berinisial WJ dan JCI ini melakukan penebangan ilegal di kawasan hutan lindung di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang
Polda Jawa Timur bersama Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), dan Profauna Indonesia menangkap pelaku di Hutan Sendiki.
Rosek Nursahid, pendiri Profauna Indonesia, mengatakan kasus ini terungkap saat mereka melakukan patroli bersama Kelompok Petani Hutan pada 9 Juni 2020.
“Ketika tim Profauna patroli, kami menemukan lima orang di Hutan Sendiki membawa balok-balok kayu dari hutan tersebut dengan sepeda motor. Tiga orang berhasil ditangkap, dua orang melarikan diri,” ujar Rosek saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).
Dalam penangkapan itu ada beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya lima unit motor dan sepuluh batang kayu jati balok. kKayu yang diambil tak terbatas pada jenis kayu jati saja.
“Itu aneka kayu, ya. (Berasal) dari rimba di hutan lindung. Salah satunya adalah kayu wadang. Itu jenis kayu yang bagus untuk bangunan dan sebagainya,” jelas Rosek.
Rosek mengatakan aksi pembalakan liar tersebut sudah terjadi sejak tahun 2019 dan baru ketahuan di tahun 2020. Selama ini, pelaku telah menebangi hutan dengan luas setidaknya 500 hektare.
“Terjadinya sejak tahun 2019 di Sumbermanjing Wetan. Mulai Hutan Apusan hingga Hutan Sendiki dengan luas lebih dari 500 hektare,” imbuh Rosek.
Mengetahui adanya penebangan tersebut, Profauna Indonesia melakukan koordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra. Mereka kemudian melakukan penyekatan dan proses hukum.
Rosek berharap Polda Jawa Timur dan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra bisa mengungkap tuntas jaringan pembalakan liar ini.
“Kami meyakini ada jaringannya. Proses penebangannya begitu masif dan luas,” kata Rosek.
Menurutnya, jika pembalakan ini dibiarkan, maka kelestarian hewan akan terancam dan bisa berdampak pada persediaan air bersih di musim kemarau.
“Ini bukan hanya mengancam kelestarian satwa langka seperti lutung Jawa dan burung rangkong yang ada disana, tapi juga dikuatirkan akan berdampak terhadap bahaya kekuarangan air bersih waktu kemarau,” tambah Rosek yang juga seorang ekolog ini.
Setelah buron selama dua tahun, akhirnya tersangka WJ ditangkap di Jalan Raya di Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Jadi dia memang dikuntit oleh tim gabungan. Kemudian ditangkap saat dia berhenti di sebuah warung,” kata Rosek.
Sementara tersangka JCI ditangkap di rumahnya di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Tersangka WJ dan JCI dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun dan denda
maksimum Rp 2,5 miliar.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim