• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemkab Malang.

Proses konferensi pers terkait penangkapan pelaku peretas website Pemkab Malang yang digelar oleh Polda Jatim pada Senin (05/06/2023). (Foto: Humas Polda Jatim)

Polda Jatim Tangkap Hacker Peretas Website Pemkab Malang

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim melalui Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) telah menangkap tersangka hacker yang sudah melalukan peretasan website milik Pemkab Malang.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan hacker tersebut yang merupakan pemuda berusia 21 tahun asal Lumajang, Jawa Timur.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Website yang diretas oleh tersangka AR adalah resmi milik Pemkab Malang,” katanya dalam konferensi pers pada Senin (05/06/2023) di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengungkapkan, motif dari peretasan website Pemkab Malang yang dilakukan oleh AR tersebut sama dengan para pelaku lain yang sebelumnya juga telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Modusnya yakni pelaku ingin menguasai situs resmi milik Pemerintah Kabupaten Malang. Selain itu, aksi kejahatan ini juga bertujuan sebagai eksistensi bagi kelompok lain.

“Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut. Selain itu, ada motif lain yaitu untuk menunjukkan eksistensi di kalangan hacker lainnya,” terang AKBP Arman.

Dia juga menjelaskan, setelah diretas pelaku telah berhasil menjual website tersebut dengan harga 1,5-2 US Dollar per website.

“Melalui pengakuan tersangka, website yang sudah berhasil dia retas dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar,” tutur AKBP Arman.

Sebagai informasi, AR berhasil meretas tiga website milik Pemkab Malang, yaitu bpbd.malangkab.go.id, balitbang.malangkab.go.id, dan bappeda.malangkab.go.id.

Atas kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (2) Juncto Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya delapan tahun penjara,” beber AKBP Arman.

Tags: Berita Polda JatimHacker retas website Pemkab MalangPeretas website Pemkab MalangPolda JatimWebsite Pemkab MalangWebsite Pemkab Malang diretas
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Bedengan Malang.

Nikmati Petualangan Seru di Wisata Bumi Perkemahan Bedengan Malang, Cek Lokasi dan Harga Tiket Terbaru

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID