SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim melalui Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) telah menangkap tersangka hacker yang sudah melalukan peretasan website milik Pemkab Malang.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan hacker tersebut yang merupakan pemuda berusia 21 tahun asal Lumajang, Jawa Timur.
“Website yang diretas oleh tersangka AR adalah resmi milik Pemkab Malang,” katanya dalam konferensi pers pada Senin (05/06/2023) di Gedung Bidhumas Polda Jatim.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengungkapkan, motif dari peretasan website Pemkab Malang yang dilakukan oleh AR tersebut sama dengan para pelaku lain yang sebelumnya juga telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Modusnya yakni pelaku ingin menguasai situs resmi milik Pemerintah Kabupaten Malang. Selain itu, aksi kejahatan ini juga bertujuan sebagai eksistensi bagi kelompok lain.
“Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut. Selain itu, ada motif lain yaitu untuk menunjukkan eksistensi di kalangan hacker lainnya,” terang AKBP Arman.
Dia juga menjelaskan, setelah diretas pelaku telah berhasil menjual website tersebut dengan harga 1,5-2 US Dollar per website.
“Melalui pengakuan tersangka, website yang sudah berhasil dia retas dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar,” tutur AKBP Arman.
Sebagai informasi, AR berhasil meretas tiga website milik Pemkab Malang, yaitu bpbd.malangkab.go.id, balitbang.malangkab.go.id, dan bappeda.malangkab.go.id.
Atas kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (2) Juncto Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya delapan tahun penjara,” beber AKBP Arman.