MALANG, Tugujatim.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 29 Kota Malang tengah menjadi sorotan publik setelah muncul protes dari salah satu wali murid yang merasa keberatan terkait mahalnya seragam sekolah yang harus dibeli. Grup Whatsapp calon wali murid SMPN 29 Kota Malang ini bahkan dibatasi oleh admin agar tidak banyak komentar dari anggota, utamanya wali murid.
Kepala SMPN 29 Kota Malang Suwaiba saat ditemui Tugu Jatim tidak mau berkata banyak dan diduga berkilah soal protes dari salah seorang wali murid itu. Suwaiba bahkan tidak mau mendetailkan terkait harga seragam yang diajukan oleh pihak sekolah kepada awak media.
Dari bukti yang diterima dari salah satu keluarga wali murid SMPN 29 Kota Malang, pihak sekolah memberikan harga untuk ukuran standar yakni Rp1.250.000 dan ukuran jumbo Rp1.325.000.
Dari harga tersebut, setiap siswa nanti akan mendapatkan empat stel seragam. Rinciannya, tiga seragam jenis Pramuka, biru-putih, dan batik dalam bentuk kain, dan satu seragam jenis olahraga dalam bentuk sudah jadi.
Selain itu, ada tambahan khususnya bagi siswa perempuan, yakni diminta membeli tiga jilbab jenis biru-putih dan Pramuka dengan harga Rp75 ribu.
“Kroscek saja,” kata Suwaiba singkat pada Jumat (28/07/2023).
Suwaiba berdalih jika pihaknya tidak pernah meminta kewajiban wali murid untuk membeli seragam di sekolah, kecuali seragam kebesaran, seperti batik dan olahraga.
“Enggak (wajib beli di sekolah). Yang beda kan batik sama olahraga, karena memang tidak sama. Sementara lainnya sesuai instruksi Bapak Kadin (Kepala Dinas),” ungkapnya.
Untuk harga yang ditawarkan oleh pihak sekolah, Suwaiba berkilah bahwa hal itu sepadan dengan barang yang ada. Sebab, kualitas kain yang ditawarkan oleh pihak sekolahnya cukup bagus dan berbeda dengan lainnya.
Bahkan, dia mengaku banyak wali murid yang mau membeli seragam di sekolah setelah melihat jenis kain dengan kualitasnya bagus.
“Setelah mereka melihat kainnya beda, banyak yang beli. Kalau mau beli di toko, ya silakan,” katanya.
Suwaiba juga mengklaim bahwa pihaknya telah banyak membantu beberapa wali murid yang tidak mampu membeli seragam sekolah. Setidaknya, ada 10 wali murid yang dibantu oleh pihak sekolah.
“Mereka yang memang tidak mampu, kami beri semuanya seragam lengkap. Mereka membayar sesuai kemampuannya,” tuturnya.
Dia juga menepis kabar terkait permintaan pencicilan pembelian seragam dengan DP 50 persen tersebut dari pihak sekolah. Permintaan cicilan DP 50 persen itu juga dari pihak wali murid dan bukan ketentuan dari pihak sekolah.
“Mereka sendiri yang minta. Bukan ketentuan kami,” imbuhnya.
Terpisah, salah satu keluarga wali murid bernama Fahzah, 28, saat dikonfirmasi mengatakan, pembelian seragam di sekolah memang diwajibkan membeli di sekolah dan tidak diperbolehkan di luar sekolah.
“Iya diwajibkan (membeli seragam di sekolah). Ketika banyak yang protes, grup ditutup dan disarankan bertemu Ibu kepsek (kepala sekolah),” katanya.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati