SURABAYA, Tugujatim.id – Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya bersama Polsek Sukolilo berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup di Kota Surabaya, Jatim. Polisi pun menangkap terduga spesialis curanmor berinisial A, 38; dan R, 46, warga Parseh Utara Socah, Bangkalan, Madura. Keduanya ditangkap Jalan Genteng Kali saat memutari Kota Surabaya untuk mencari sasaran.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih mengatakan, penangkapan terduga spesialis curanmor itu saat anggota mendapat laporan dari warga bahwa sering terjadi pencurian mobil pickup L300 di beberapa wilayah Kota Surabaya.
“Kami mendapat laporan sering terjadi pencurian mobil pickup L300 di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Lalu kami kembangkan informasi tersebut dan kami koordinasi dengan jajaran Unit Reskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Sukolilo. Untuk menyebar di lokasi yang dicurigai menjadi sasaran aksi keduanya,” katanya saat ditemui Tugujatim.id, Selasa (13/12/2022).
Fakih melanjutkan, anggota yang disebar mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor. Petugas secara bergantian membuntuti mulai pukul 01.00 WIB.
“Saat itu pelaku sempat berhenti di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, kemudian sempat putar di tengah kota tepatnya di Jalan Jaksa Agung Suprapto sebanyak tiga kali,” imbuhnya.

Kedua terduga spesialis curanmor itu sempat berupaya membuka pintu mobil pickup yang menjadi incarannya di Jalan Nginden, tapi tidak berhasil. Keduanya kemudian jalan lagi.
“Sesampainya di Jalan Genteng Kali Surabaya, sekitar pukul 05.30 WIB, kedua terduga pelaku tersebut dihentikan anggota kami. Mereka kemudian diperiksa serta digeledah, ditemukan beberapa barang bukti di antaranya dua kunci T dengan ujung diruncingkan di saku celana depan sebelah kiri depan,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 gunting baja, 1 kunci magnet, 3 kunci L yang ujungnya diruncingkan dan dijadikan satu dan diletakkan di saku jaket, serta 1 pisau yang diselipkan di pinggang kiri tersangka A.
Setelah diinterogasi, kedua terduga pelaku mengaku telah mencuri di 8 TKP di Surabaya. Dari aksinya tersebut, mereka berhasil mencuri di antaranya mobil pickup L300 box warna hitam nopol W-8369NJ di medokan Semampir, Surabaya. Aksi pencurian ini sempat terekam CCTV.
Di Tambaksari tepatnya di perempatan Pacar Kembang, komplotan ini berhasil menggondol mobil L 300 yang kemudian mogok dan ditinggal di Jembatan Suramadu. Selanjutnya di Simokerto tepatnya di jalan raya Kenjeran, mereka mencuri mobil L300 box yang berada di dalam ruko dengan memotong gembok. Aksi tersebut juga terekam CCTV.
Sementara di Sidoarjo, dua terduga pelaku ini beraksi di Waru di ruko daerah Pepelegi dan berhasil mencuri L300 box dengan memotong gembok ruko. Selain itu, di salah satu minimarket Jalan Mulyorejo, keduanya berhasil membawa sepeda motor Honda Beat biru putih dan aksinya juga terekam CCTV.
Kemudian di pemukiman warga Jalan Jambangan, dua sekawan ini mencuri Yamaha N Max hitam dan terekam CCTV yang kemudian aksinya viral di YouTube. Untuk di Sukolilo, maling ini menyasar rumah kos di Jl Mleto dan membawa Honda Beat biru putih.
Untuk TKP ke-8 terjadi di rumah kos Gayungan Menanggal, maling ini mencuri Honda Beat merah putih dengan cara memotong gembok.
Karena itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kompol Fakih mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi serupa, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru yang umumnya aksi kejahatan meningkat.
“Jangan meninggalkan barang berharga ketika memarkir mobil di jalan dan jangan membawa barang berharga secara berlebihan, hal ini dapat mengundang niat para pelaku kejahatan,” ujarnya.







