PASURUAN, Tugujatim.id – Gerebek sekelompok muda-mudi di areal sawah di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, polisi malah menangkap terduga remaja pengedar narkoba jenis pil koplo. Remaja berinisial NI, 17, warga Kecamatan Kraton, ini kedapatan membawa 1.090 pil koplo trihexypenidil siap edar.
Kapolsek Kraton AKP Zudianto mengungkapkan kronologi penangkapan terduga remaja pengedar narkoba pil koplo ini terjadi pada Selasa (06/12/2022), sekitar pukul 09.30 WIB. Mulanya warga sekitar curiga dengan empat muda-mudi yang berkumpul di areal sawah di Dusun Karya Bakti, Desa Pukul, Kecamatan Kraton.
“Laporan warga, ada dua laki-laki dan dua wanita mencurigakan, diduga menyalahgunakan obat terlarang,” ujar Zudianto pada Rabu (07/12/2022).
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kraton langsung menggerebek lokasi berkumpulnya muda-mudi.
Satu per satu empat muda-mudi diperiksa dan digeledah. Ketika menggeledah isi tas NI, polisi mendapati 10 plastik klip berisi 1.000 pil koplo jenis trihexypenidyl.
Selain itu, ditemukan pula dua plastik klip berisi 90 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Juga diamankan 125 plastik klip kosong dan satu lipatan kertas yang digunakan untuk menghilangkan serbuk pil koplo. Serta sejumlah uang senilai Rp228 ribu diduga hasil transaksi obat terlarang.
“Hanya satu pelaku yang diamankan polisi dengan dibantu warga, yang lainnya hanya sebagai saksi,” ungkapnya.
Kasus dugaan peredaran obat terlarang yang melibatkan terduga remaja pengedar narkoba ini kemudian dilimpahkan ke Satreskoba Polres Pasuruan.