PASURUAN, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal selama Ramadan. Dalam operasi yang digelar Jumat (14/03/2025), polisi mengamankan tiga pemilik miras ilegal.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan botol miras ilegal di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Grati, Rejoso, dan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hasil operasi di Kecamatan Grati, polisi menyita 4 botol besar Arak Bali, 7 beer Singaraja, dan 27 botol Vodka Mansion.
Baca Juga: Ratusan Botol Miras di Jember Disita Setelah Pemiliknya Tak Bisa Tunjukkan Perizinan
Di Kecamatan Rejoso, petugas menyita 59 botol Arak Bali, 24 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Api, dan 2 botol beer Singaraja. Sementara di Kecamatan Lekok, diamankan 342 botol arak Bali ukuran sedang, serta 20 botol arak Bali ukuran kecil.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo mengatakan, operasi ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas peredaran miras ilegal. Terutama selama Ramadan agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang,” ujar Arief pada Minggu (16/03/2025).
Razia Akan Digelar hingga Idulfitri
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menambahkan, razia serupa akan terus dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif hingga Hari Raya Idulfitri nanti.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal untuk lingkungan yang lebih aman,” ungkapnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal karena dapat memicu gangguan keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati







