JEMBER, Tugujatim.id – Kasus kekerasan terhadap anak di Jember kembali menggemparkan publik setelah rekaman yang menampilkan siswa sekolah dasar (SD) dengan cedera luka bakar parah tersebar luas di platform media sosial. Polisi pun menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap bocah di Jember ini.
Footage berdurasi 19 detik dan 8 detik tersebut memperlihatkan kondisi memprihatinkan seorang siswi yang menderita luka bakar dari area paha hingga betis kaki kanan. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim jurnalis Tugujatim.id, korban yang berusia 9 tahun dengan inisial ZN merupakan warga Kecamatan Kalisat.
Cedera bakar yang dialami bocah di Jember tersebut diduga merupakan akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kerabat dekatnya. Penyebaran video ini kemudian memicu gelombang kemarahan dan diskusi intens di kalangan netizen.
Baca Juga: Bocah SD di Jember Luka Bakar Disiram Kuah Bakso Panas, Pelaku Tantenya Sendiri
Kondisi keluarga korban cukup kompleks, di mana ayah dan ibu kandungnya telah berpisah secara resmi dan kini menjalani profesi sebagai pekerja migran di Pulau Kalimantan. Akibat situasi tersebut, ZN menjalani kehidupan sehari-hari dalam asuhan tante dan nenek dari pihak keluarga.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Jember Inspektur Polisi Dua Qori Novendra mengonfirmasi bahwa insiden penganiayaan terjadi ketika NA (tante korban) menuangkan cairan bersuhu tinggi kepada keponakannya pada hari Senin (05/05/2025).
Kasus ini baru terungkap pada Selasa (13/05/2025) saat korban kembali mengikuti aktivitas pembelajaran di sekolah.
“Orang tua kandung korban tidak berdomisili di wilayah Jember. Sehari-hari korban berada dalam pengasuhan tantenya. Laporan resmi diterima unit kami pada Jumat malam dengan didampingi tenaga sosial dan anggota keluarga,” papar Qori saat dihubungi via telepon pada Senin (26/05/2025).
Hasil investigasi kasus kekerasan yang menimpa bocah di Jember ini mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung di ruang kamar mandi tempat tinggal tersangka. Kronologi bermula saat korban diinterogasi mengenai wadah yang dibawanya, namun korban menyangkal keterlibatannya. Tersangka yang sedang memasak kuah bakso kemudian melontarkan ancaman akan menyiramkan cairan panas tersebut kepada korban.
Karena korban tetap bergeming dan tidak mengakui tuduhan yang dilontarkan, tersangka akhirnya melaksanakan ancamannya dengan menuangkan kuah bersuhu tinggi menggunakan wadah masak besar. Cairan panas tersebut mengenai area tungkai hingga paha korban dan hampir mencapai bagian vital tubuhnya.
“Cairan panas dituangkan menggunakan wadah memasak berukuran besar, mengenai tungkai sampai paha korban, bahkan nyaris mengenai organ intim,” jelasnya lebih lanjut.
Terduga Pelaku Tidak Ditahan Masa Laktasi
Setelah menerima pengaduan resmi, tim penyidik segera bertindak dengan menangkap NA di kediamannya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti termasuk wadah masak yang digunakan dalam tindak kekerasan tersebut.
Saat ini, NA telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan menjalani penahanan di fasilitas tahanan Markas Polres Jember. Mengingat tersangka masih dalam masa menyusui bayi balitanya, pihak penyidik memberikan dispensasi khusus agar tersangka dapat tetap memberikan ASI kepada anaknya.
“Meskipun ditahan, kami memberikan kelonggaran bagi tersangka untuk menyusui bayinya mengingat kondisinya yang masih dalam masa laktasi,” tutur Qori.
Atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, NA dijerat dengan regulasi Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada tersangka mencapai maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








