PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menembak seorang preman yakni Kasiadi alias Ucok, 45, terduga pelaku penganiayaan sopir bus di perempatan Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan. Preman aniaya sopir bus ini ditembak karena berusaha kabur ketika hendak diminta memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam insiden itu.
Kasus dugaan preman aniaya sopir bus ini berawal pada Minggu (10/08/2025). Saat itu Edy Susanto, sopir bus jurusan Malang yang sedang mencari penumpang di sekitar wilayah Kebonagung, Kota Pasuruan.
Baca Juga: 5 Preman Ditahan Buntut Penyekapan Tim Legal BOT Finance
Ucok mendatanginya dan meminta sejumlah uang. Meskipun sudah diberikan uang senilai Rp30.000, pelaku masih meminta lebih. Karena tidak diberi pagi, pelaku pun mengancam korban.
Keesokanharinya pada Senin sore (11/08/2025), Ucok kembali mendatangi korban yang tengah menunggu penumpang di depan warung. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik kerah korban, kemudian menggunakan cutter untuk menyabet dahi korban. Dia lantas juga lebih dari 10 kali memukul wajah korban.
Pelaku Hendak Kabur saat Cutter Diminta Petugas
“Pelaku kami tangkap di rumah rekannya di Dusun Srenggo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kala itu pelaku berpura-pura sedang mabuk,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa pada Selasa (12/08/2025).
Namun ketika dibawa ke TKP dan diminta memperlihatkan cutter yang dibuang, pelaku justru berusaha melarikan diri.
“Karena membahayakan petugas, maka pelaku kami kenakan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Ucok yang merupakan warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, itu disangkakan Pasal 353 Ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








