MALANG, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap tersangka pembunuhan di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka pembunuhan tersebut berjumlah satu orang bernama Pendik Lestari (27) yang merupakan warga Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pendik tak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya pada Jumat, (5/4/2024).
Awalnya polisi menangkap tersangka Pendik beserta istrinya. Usai gelar perkara, polisi lalu membebaskan sang istri dan menetapkan Pendik sebagai tersangka.
Penangkapan bermula usai penemuan mayat korban Abdul Aziz Safii (36), yang membusuk setelah empat hari kejadian. Polisi lalu memeriksa saksi-saksi hingga bukti dan rekaman cctv untuk mengungkap identitas pelaku.
Pembunuhan Safii, warga Bangkalan Krajan, Kecamatan Sukun tersebut terjadi pada Rabu (27/3/2024) malam. Korban yang merupakan teman tersangka, meminta tersangka untuk menemaninya ke Gunung Katu, guna membuang sesaji demi obat kesembuhan ibunya. Keduanya pun berangkat beriringan dengan dua sepeda motor untuk membuang kendi.
Usai membuang kendi sesajen, tersangka mengaku diajak korban untuk berhubungan badan sesama jenis.Tersangka pun menolaknya hingga akhirnya terjadi perkelahian.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, menjelaskan jika buntut dari perkelahian tersebut tersangka akhirnya membacok korban dengan senjata tajam milik korban.
“Akhirnya tersangka membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa bedog milik korban yang awalnya digunakan untuk menebas tanaman yang menghalangi jalan menuju lokasi,” jelas Kompol Imam, Selasa (9/4/2024).
Setelah kejadian, tersangka langsung kabur dengan membawa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh. Tak hanya itu, ia juga membawa dua unit handphone milik korban dan uang tunai Rp510 ribu. Ditengah perjalanan, ia kemudian membuang senjata tajamnya.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas pun mendapati barang bukti berupa dua unit handphone beserta dusbook, dua unit sepeda motor termasuk salah satunya milik korban, DVR CCTV, kendi korban dan baju.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan didapatkan barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana,” imbuh Imam.
Atas perbuatannya, tersangka pembunuhan di Gunung Katu tersebut dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Ia juga dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Ditambah lagi Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Imam A. Hanifah