JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember menangkap 27 pelaku dari 19 kasus narkoba. Operasi penindakan tersebut membuahkan hasil signifikan dengan ditangkapnya 27 individu yang terlibat dalam jaringan narkoba, lengkap dengan sejumlah besar barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Kepala Polres Jember AKBP Bobby A Condroputra memaparkan, dari total 27 pelaku kasus narkoba yang ditahan, 23 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 4 perempuan. Menariknya, 10 orang dari mereka (9 pria dan 1 wanita) ternyata merupakan pelaku berulang yang pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
Baca Juga: Transaksi Narkoba, Pria di Tuban Digerebek Simpan Ganja dan Ratusan Pil Double L
“Operasi bulan Juni membuahkan penyitaan barang bukti yang cukup mengejutkan. Tim kami berhasil mengamankan 269,66 gram sabu-sabu; 222,64 gram ganja kering; 6 pohon ganja dalam kondisi hidup; 29 butir ekstasi; 6 alat timbangan digital; plus 25 unit telepon genggam,” terang AKBP Bobby dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (04/07/2025).
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jember Iptu Noval menyoroti beberapa kasus narkoba yang mencuri perhatian selama periode tersebut. Salah satunya adalah penangkapan sepasang suami-istri berinisial M dan R yang menjalankan bisnis haram perdagangan sabu.
“Pasangan tersebut ditangkap pada Minggu (08/06/2025) di Kecamatan Ambulu. Sang istri tercatat sebagai residivis narkoba. Dari mereka berdua, petugas menyita 78,72 gram sabu yang dipasarkan di sekitar Kota Jember,” ungkap Noval.
Kasus yang menonjol lainnya dengan tersangka AM yang ditangkap di Kecamatan Gumukmas. Tersangka kedapatan menanam dan membudidayakan ganja. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sebanyak enam pohon ganja hidup dan 0,83 gram hanja kering.
“Kepolisian menangkap pria dengan inisial AM dengan barang bukti enam pohon ganja hidup. Berdasarkan penyelidikan, benih ganja itu didapat dari jaringan yang berada di luar wilayah Kabupaten Jember,” jelasnya.
Tangkap Residivis Sabu Antar Pulau
Selain itu, kepolisian juga menangkap residivis AN dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat 51,81 gram. Setelah dilakukan pengembangan dari kasus tersebut, kepolisian juga menangkap WD di Buleleng, Bali.
“Narkoba tersebut diketahui dikirim antar pulau menuju Jember melalui jaringan terorganisir,” ujarnya.
Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meliputi Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 untuk Kasus Sabu, serta Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 untuk Kasus Ganja.
Para pelaku terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Sementara besaran denda yang dibebankan kepada tersangka maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








