KEDIRI, Tugujatim.id – Polres Kediri mengirim Naim (32), pelaku pembunuhan ibu kandung dan tetangga di Kabupaten Kediri ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang, Kamis (20/1/2022). Pengiriman ini untuk memastikan kejiwaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, mengatakan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan. Dia masih menunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau pelaku terbukti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) maka kita akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.
Dia juga mengatakan jika pelaku negatif ODGJ maka akan diterapkan pasal berlapis, yaitu pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 338 dan pasal 351 ayat 2 Undang-Undang KUHP.
“Karena, ada 3 TKP yang satu masih keluarga dan 2 yang lain kita masukkan umum,” tambahnya saat ditemui di Mapolres Pare.
Saat ini polisi sudah memeriksa 7 saksi termasuk keluarga pelaku dalam kejadian tersebut. Rizkika mengatakan saat ini hasil keterangan saksi pelaku sudah mengalami depresi sejak 3 tahun yang lalu. Namun, Naim belum pernah di periksakan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) hanya diberi obat depresi dari Puskesmas.
“Kita belum menetapkan pelaku sebagai ODGJ, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ untuk proses selanjutnya,” katanya.