MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ungkap kasus narkoba awal 2024, Polres Mojokerto Kota mendapat hasil yang cukup besar. Saat giat rilis kasus narkoba di Gedung Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada Senin (05/02/2024), sejumlah 125,76 gram sabu berhasil diamankan polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Mochamad Suparlan saat bersama Kasi Humas Ipda Agung Suprihandono menerangkan ada 11 kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang Januari 2024. Dari belasan kasus tersebut, 15 tersangka diringkus polisi berikut dengan barang buktinya.
Kasat Resnarkoba Iptu Mochamad Suparlan menambahkan, terjadi peningkatan ungkap kasus narkoba bila dilihat dari barang bukti yang diamankan.
“Untuk Januari 2024, ada peningkatan cukup besar. Barang bukti tidak hanya berupa 125,76 gram sabu, tapi meliputi pil double L sekitar 17.105 butir berikut uang tunai sebesar Rp1.250.000 sudah kami amankan,” ujar Iptu Mochamad Suparlan, Senin (05/02/2024).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Mochamad Suparlan juga mengungkapkan bahwa total nominal dari narkoba jenis sabu yang berhasil disita sekira Rp163 juta dan pil double L sekira Rp51 juta.
“Kemudian untuk asumsi jiwa sekira 1.250 jiwa yang diselamatkan. Asumsi jiwa ini yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” imbuh Iptu Mochamad Suparlan.
Saat Kasat Resnarkoba mengajukan pertanyaan kepada salah satu tersangka pengedar narkoba, diketahui bahwa sudah 2 kali terjadi pengedaran.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Camping di Kediri, Cocok untuk Rame-Rame Healing: Wajib Masuk Daftar Liburanmu
“Untuk turun barang yang pertama kali yaitu 100 gram dengan penjualan selama 1 bulan. Lalu gaji per minggu Rp300.000 saat pengedaran,” ungkap salah satu tersangka berinisial HR.
Dari total 11 kasus, ditengarai ada 2 jaringan yang tertangkap dengan lokasi pengedaran area Jombang dan Kota Mojokerto.
“Untuk keterangan-keterangan lain seperti sumber maupun jaringan masih tahap penyidikan,” ujar Iptu Mochamad Suparlan.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati