MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pengeroyokan tiga pemuda di Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dari kasus pengeroyokan ala gangster yang terjadi Selasa (22/08/2023), polisi berhasil meringkus empat pelaku.
Empat pelaku tersebut terdiri dari satu pelaku dewasa dan tiga pelaku di bawah umur. Para pelaku tersebut adalah GYF alias Kempong, warga Gedangrowo, Prambong, Kabupaten Sidoarjo; lalu ARD alias Gembot, warga Curahmojo, Pungging, Kabupaten Mojokerto; kemudian RGA, warga Ngimbangan, Mojosari, Kabupaten Mojokerto; dan FZN, warga Ngimbangan, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Satu Bacaleg Mojokerto Berstatus Tenaga Honorer Terancam Dicoret, Ini Penjelasan Bawaslu dan KPU
Sementara tiga korban akibat pengeroyokan ini adalah AHW, warga Pungging, Kabupaten Mojokerto, yang mengalami luka sobek pada pelipis kanan serta luka pada bagian janggut dan pipi kanan; lalu ADF warga Kalipuro, Pungging, Kabupaten Mojokerto; menderita luka sobek pundak kiri dan punggung kanan bawah; serta JAS, warga Awang-Awang, Mojosari, menderita luka sobek paha kanan bagian samping kanan.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Hari Tjahjono mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu sarung pedang, satu tongkat pemukul, satu potongan kayu bambu, pecahan kaca Rayban, serta satu unit sepeda motor.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Beserta juga dengan kepemilikan lain,” kata Iptu Hari dalam keterangan tertulis, Jumat (25/08/2023).
Kepemilikan yang dimaksud oleh Iptu Hari adalah polisi berhasil mengamankan 14 senjata tajam jenis celurit dan pedang. Selain itu, polisi juga mengamankan empat HP.
Baca Juga: 7 Daftar Kampus Swasta di Bandung, Jadi Referensimu Kuliah di Universitas Bonafid!
Dia menjelaskan, kasus ini berawal pada Selasa (22/08/2023), pukul 01.00, saat ketiga korban sedang mengendarai motor dari arah Mojosari menuju Kesemen, Ngoro. Saat sampai di Sekargadung, ketiga korban berpapasan dengan kurang lebih 10 orang tidak dikenal pakai lima motor.
Ketiga korban lantas dihentikan oleh rombongan orang tidak dikenal itu sambil mengacungkan senjata tajam. Setelah melukai ketiga korban, para pelaku lantas menuju arah utara jalan kampung.
“Para pelaku memukul karena sebelumnya beredar info bahwa akan ada tawuran, lalu disuruh siaga. Saat kelompok ini berpapasan dengan ketiga korban, lantas para pelaku mengeroyok,” imbuh Iptu Hari.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati