• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson bersama Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, saat melihat pupuk subsidi yang disalahgunakan pelaku.

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson (kiri) bersama Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (kanan), saat melihat pupuk subsidi yang disalahgunakan pelaku. (Foto: Rino/Tugu Jatim ID)

Polres Nganjuk Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsisi, 111 Ton Barang Bukti Diamankan

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

NGANJUK, Tugujatim.id – Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Tiga orang pelaku berinisial R, HNP, dan L diamankan dengan total barang bukti 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.

“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, Kamis (20/1/2022).

You might also like

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM
Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM

AKBP Boy Jeckson menjelaskan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

“Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar Boy.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian mengamankan tersangka HNP (23) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi  menuju Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38) warga desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

“Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor: 15 /M-DAG/PER/4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa pengungkapan tindak penyalahgunaan pupuk subsidi ini merupakan respons jajarannya atas kesulitan yang saat ini dirasakan masyarakat Kabupaten Nganjuk.

“Ini adalah komitmen kami terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” ucapnya.

“Bayangkan, di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas, malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam,” pungkas Boy.

Tags: Kabupaten NganjukPolres NganjukPupuk bersubsidi
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Next Post
Demo gabungan LSM dan wartawan di depan Pendopo Bupati Pasuruan, Kamis (20/1/2022).

LSM dan Wartawan Demo Bupati Pasuruan, Minta Kepala Dinas Pendidikan Dicopot

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID