Polres Pasuruan Kota Amankan 11 Pelaku Pencurian Motor hingga Pembobol Rumah selama Desember 2022

Polres Pasuruan Kota.
Sebanyak 11 pelaku pencurian berhasil diamankan Polres Pasuruan Kota selama Desember 2022 saat pers rilis pada Senin (26/12/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Jelang akhir tahun, tingkat kriminalitas jalanan dan pencurian di Kota Pasuruan masih cenderung tinggi. Bahkan, Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 11 pelaku pencurian selama Desember 2022.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari menyatakan 11 pelaku yang diamankan terlibat berbagai macam pencurian. Mulai dari pencurian sepeda motor, jambret, hingga spesialis bobol rumah kosong.

“Kami prioritaskan ungkap kasus streetcrime, seperti curat, pencurian rumah kosong, perumahan, ruko, curas, maupun curanmor yang banyak mendominasi,” ujar Jauhari saat konferensi pers pada Senin (26/12/2022).

Dari 11 tersangka, tiga orang di antaranya pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dan satu pelaku pencurian biasa. Selain itu, diamankan pula tiga pelaku penadah hasil barang curian.

“Mereka mencuri dengan berbagai macam modus, baik dengan kekerasan, dengan senjata tajam celurit, maupun pengeroyokan,” ungkapnya.

Dari 11 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang hasil curian berupa 7 buah sepeda motor. Di antaranya, 2 motor Honda Beat, 2 Honda Vario, 1 Honda Scoopy, 1 Honda CB 150 R, dan 1 Yamaha Mio Soul. Selain itu, diamankan pula dua perhiasan emas berupa kalung dan liontin, satu buah HP merek Infinix.

“Untuk barang bukti alat yang digunakan pelaku, ada dua kunci T, 1 celurit, dan 1 pisau,” imbuhnya.

Untuk 11 tersangka dijerat dengan beragam pasal berbeda. Di antaranya, Pasal 363 KUHP tentang  Curat dan Curanmor, Pasal 365 KUHP tentang Curas, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Curian.

“Ancaman hukumannya semua 12 tahun penjara,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers ini, Polres Pasuruan Kota juga menyerahkan kembali dua sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya.