TUBAN, Tugujatim.id – Polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mereka berinisial K dan DS, warga Kecamatan Jenu, Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana mengatakan, rata-rata kendaraan yang diambil tersangka ditinggal pemiliknya saat di area persawahan. “Saat keadaan sepi, mereka membawa kabur kendaraan,” ucapnya.
Setelah dikembangkan, ternyata keduanya juga pernah mengambil pompa air di area Kecamatan Jenu. “Empat unit mesin pompa air di area persawahan diambil mereka,” ucapnya.
Menurut Tomy, para tersangka memang spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.
Polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan ada tempat kejadian perkara (TKP) yang lain. “Apabila nanti ada TKP dan barang bukti lain akan kita kembangkan,” imbuhnya.
Selain mengamankan K dan DS, polisi juga menangkap lima tersangka pencurian motor lainnya, yakni H (30), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur; MEA (25), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Tuban; CMH (18), warga Kecamatan Semanding, Tuban.
Lalu PCI (20), warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang beraksi di area parkiran warung kopi di Dusun Jembel, Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Tuban,
Terakhir, MI (24), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang beraksi di Jalan Letda Soetjipto, Kelurahan Perbon, Tuban. Dalam pengakuannya, MI sudah beraksi di 15 lokasi di Tuban.
“Total sembilan sepeda motor yang kita amankan dari para pelaku,” pungkasnya.