TUBAN, Tugujatim.id – Pusat Layanan di Polres Tuban mendadak dipadati pemohon SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Lonjakan pemohon dipicu adanya penyesuaian jadwal pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.
Plt Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto Jadi, mengatakan perubahan jadwal tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah warga yang membutuhkan SKCK sebagai syarat pemberkasan.
“Surat dari Badan Kepegawaian Daerah menyebut jadwal semula 28 Agustus–15 September, kini diperpanjang sampai 22 September 2025. Jadi otomatis, banyak yang berbondong-bondong mengurus SKCK sejak awal pekan ini,” terangnya, Senin (15/09/2025).
Untuk mempermudah masyarakat, kepolisian membuka layanan penerbitan SKCK bukan hanya di Polres, tapi juga di seluruh Polsek jajaran. Dengan begitu, warga yang domisilinya jauh dari kota Tuban tidak perlu datang ke Mapolres.
“Pengurusan SKCK untuk kebutuhan PPPK paruh waktu bisa di Polsek masing-masing. Jadi lebih hemat waktu dan tidak menumpuk di Polres,” jelasnya.
Meski demikian, antrean di Mapolres Tuban tetap terlihat panjang. Dari pantauan, ada sekitar seratus pemohon yang datang pada hari pertama perpanjangan jadwal. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding hari-hari biasa yang rata-rata hanya belasan hingga puluhan orang.

Siswanto menegaskan, biaya penerbitan SKCK tidak berubah. Pemohon cukup membayar sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu.
Proses pengurusan pun kini semakin mudah. Selain datang langsung, masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara online. “Dengan online, pemohon hanya perlu membawa dokumen yang sudah dipersyaratkan, tinggal cetak SKCK di loket,” tambahnya.
Adapun syaratnya meliputi fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu JKN aktif, pas foto latar merah ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar, serta bukti pendaftaran online.
Dengan meningkatnya permohonan SKCK, Polres Tuban mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan di Polsek setempat atau jalur online. Langkah ini bisa mengurangi antrean sekaligus mengefisiensi waktu.
“Silakan manfaatkan layanan online maupun di Polsek terdekat. Jangan menumpuk di Polres saja, agar pelayanan lebih cepat dan lancar,” pungkas Iptu Siswanto.
Perpanjangan jadwal hingga 22 September ini diperkirakan akan terus menambah volume pemohon SKCK, terutama dari kalangan pelamar PPPK paruh waktu.
Salah satu pemohon asal Kecamatan Plumpang, Niswatun Hasanah (27), mengaku lebih memilih pendaftaran secara online. Baginya, cara ini lebih praktis dan tidak memakan banyak waktu.
“Kalau online, tinggal unggah dokumen yang diminta. Tadi sampai di sini hanya menyerahkan berkas dan bukti pembuatan lewat online, lalu menunggu panggilan cetak,” ujarnya.
Penyiar dari RRI Tuban ini menyebut, jalur manual biasanya membutuhkan surat pengantar dari Polsek terlebih dahulu.
“Kalau online, saya tidak perlu bawa pengantar. Jadi lebih ringkas,” imbuh Niswatun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








